Palu,DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat pendidikan etik pemilu melalui pembelajaran yang tidak hanya membahas teori, tetapi juga diskusi bersama terkait fakta dan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pendidikan Etik Pemilu bersama pimpinan dan civitas akademika Universitas Muhammadiyah Palu (UNISMUH Palu) di Aula Fakultas Hukum UNISMUH Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (28/10/2026).
“Kalau kita biasanya di kampus membahas teori-teori, tetapi kalau DKPP berbeda. Kami juga akan membedah fakta terkait putusan DKPP,” ujar Ratna Dewi.
Ia menjelaskan, melalui program Pendidikan Etik Pemilu, mahasiswa akan diajak mendiskusikan berbagai perkara yang pernah ditangani DKPP, mulai dari proses penanganan hingga putusan yang dihasilkan.
Menurutnya, Pembelajaran ini dapat membantu mahasiswa memahami bentuk-bentuk pelanggaran etik yang terjadi sekaligus mengidentifikasi langkah-langkah untuk mencegahnya.
Ia juga menambahkan, pembahasan perkara (fakta) menjadi bagian penting dalam pendidikan etik karena mahasiswa tidak hanya mempelajari konsep, tetapi juga dapat melihat bagaimana prinsip etika diterapkan dalam praktik penyelenggaraan pemilu.
Diskusi ini kedepannya diharapkan mampu melahirkan gagasan dan solusi untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa pada pemilu mendatang.
Atas dasar itu, DKPP memandang perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam menanamkan nilai-nilai etik sejak dini. Kerja sama dengan UNISMUH Palu diharapkan dapat memperluas pemahaman mahasiswa mengenai pentingnya menjaga integritas, baik dalam menjalankan peran sebagai pemilih maupun ketika kelak menjadi penyelenggara pemilu.
“Bukan hanya sosialisasi yang terbatas. Kami ingin menanamkan pemahaman yang utuh kepada mahasiswa sejak dini terkait etika pemilu di perguruan tinggi. Kami yakin organisasi kalian besar dan memiliki sumber daya yang besar, sehingga jika bergerak bersama akan memengaruhi kualitas demokrasi Indonesia,” Ratna Dewi menegaskan.
Untuk merealisasikan program tersebut, DKPP telah menyiapkan materi Pendidikan Etik Pemilu yang dapat dibahas bersama pihak kampus. DKPP juga membuka ruang bagi UNISMUH Palu untuk memberikan masukan mengenai bentuk pembelajarannya, termasuk kemungkinan menjadikan pendidikan etik pemilu sebagai mata kuliah tersendiri atau mengintegrasikannya ke dalam mata kuliah yang sudah ada di Fakultas Hukum.
Selain pengembangan materi pembelajaran, DKPP juga menawarkan kesempatan magang bagi mahasiswa UNISMUH Palu apabila kerja sama dengan Fakultas Hukum terealisasi.
Menurut Ratna Dewi, Pendidikan Etik Pemilu merupakan inisiatif DKPP untuk berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya etika dalam kehidupan demokrasi.
Ia berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat membantu melahirkan pemilih dan penyelenggara pemilu yang berintegritas. Dengan pemahaman etik yang lebih baik, berbagai praktik yang mencederai demokrasi, seperti penggunaan cara-cara melanggar hukum untuk memperoleh suara, intervensi, dan ancaman, diharapkan dapat dicegah.
“Kami berharap ke depannya tidak ada lagi penggunaan cara-cara melanggar hukum untuk mendapatkan suara, tidak ada intervensi atau ancaman yang mencederai demokrasi kita,” tandasnya.
Sebagai catatan , FGD ini turut dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik, Sudirman; Dekan Fakultas Hukum, Maisa; Wakil Dekan Bidang Akademik, Muliadi; Wakil Dekan II Bidang Keuangan, Rizki Syafaat; Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Iman Basofi; Ketua Program Studi S2, Irmawaty; Ketua Program Studi S1, Moh. Nafri; serta puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palu.
Turut hadir juga Ketua Bawaslu SulTeng, Nasrun; Anggota Bawaslu SulTeng, Rasyidi Bakri; Ketua KPU SulTeng, Darmiati; dan Kepala Sekretariat KPU Sulteng, Muhammad Taufiq. [Humas DKPP]


