Manokwari, DKPP – Integritas menjadi prinsip utama yang harus dipegang teguh oleh setiap penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan saja tidak cukup tanpa diikuti ketaatan terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, dalam kegiatan sosialisasi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (21/10/2026)
“Kalau pemilunya mau jujur dan adil, penyelenggaranya juga harus jujur dan adil,” tegas Ratna Dewi.
Menurutnya, penyelenggaraan pemilu harus mampu menjamin bahwa kedaulatan rakyat tetap terjaga, baik sebelum pemilu, selama tahapan pemilu berlangsung, maupun setelah seluruh tahapan selesai. Ia menilai, pemilu merupakan instrumen penting dalam proses demokrasi yang harus senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Daulat rakyat itu sebenarnya tidak pernah berhenti hanya di masa pemilu saja,” ujarnya.
Ratna Dewi menjelaskan, demokrasi konstitusional di Indonesia tidak cukup hanya dijalankan berdasarkan hukum dan prosedur. Prinsip etik juga harus menjadi landasan bagi penyelenggara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Ia mencontohkan, berbagai persoalan yang muncul setelah Pemilu 2024 seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama bagi lembaga penyelenggara pemilu. Apabila hasil pemilu masih dipersoalkan, menurutnya, proses penyelenggaraan dan pengawasan perlu ditinjau kembali untuk mengetahui aspek yang harus diperbaiki.
“Kalau hasil pemilu kita bermasalah, berarti kita ini sebenarnya ada masalah dalam menjalankan tugas dan kewenangan kita ketika menyelenggarakan pemilu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proses penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan dengan baik agar dapat memberikan kepastian bahwa kedaulatan rakyat telah dijalankan sebagaimana mestinya. Karena itu, evaluasi tidak boleh berhenti pada hasil akhir, tetapi juga harus menyentuh proses yang dilakukan oleh seluruh lembaga penyelenggara pemilu.
Menurut Ratna Dewi, masa di luar tahapan pemilu juga harus dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan. Pembinaan internal, peningkatan pengetahuan kepemiluan, serta pendidikan bagi pemilih dan partai politik merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Daulat rakyat itu secara berkesinambungan harus terus kita jaga,” katanya.
Ratna Dewi menegaskan, penegakan kode etik oleh DKPP bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar. Lebih dari itu, penegakan etik merupakan bagian dari upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
“Tujuannya itu bukan semata-mata untuk memberikan efek jera,” jelasnya.
Ia melanjutkan, kepercayaan publik merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penyelenggara, kondisi tersebut dapat memicu ketidakpuasan dan memperbesar risiko munculnya tindakan di luar hukum.
“Tujuan utama dari pemberian sanksi oleh DKPP itu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” tegas Ratna Dewi.
Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa seluruh penyelenggara pemilu perlu menjaga perilaku dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan serta selaras dengan prinsip kejujuran, keadilan, kemandirian, dan akuntabilitas.
Dalam pemaparannya, Ratna Dewi juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pengawasan pemilu. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan secara administratif, tetapi harus mampu mendeteksi berbagai persoalan, termasuk yang terjadi pada aspek-aspek kecil dalam proses penyelenggaraan pemilu.
“Apakah cukup berhenti di situ? Ya, tentu perlu ada peningkatan kualitas terhadap pengawasan kita, sehingga hal-hal sedetil apa pun, sekecil apa pun itu, bisa kita deteksi sebagai pengawas pemilu,” paparnya.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat, Bawaslu Kabupaten Manokwari, dan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak. [Humas DKPP]


