Bandung, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyebut penguatan kelembagaan adalah kebutuhan mendesak bagi DKPP. Menurutnya, beberapa aspek yang menjadi variabel penguatan kelembagaan DKPP antara lain; kemandirian sekretariat, jumlah keanggotaan, dan mekanisme rekrutmen Anggota.
Heddy mengemukakan hal tersebut dalam kegiatan “Konsultasi Publik Penguatan Kelembagaan DKPP Menuju Pemilu yang Berintegritas”, yang selenggarakan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/10/2026).
“Penguatan kelembagaan DKPP menjadi penting agar pelaksanaan tugas dan kewenangan penegakan kode etik dapat berjalan lebih efektif, independen, dan akuntabel,” ujar Heddy.
Menurutnya, revisi Undang-Undang Pemilu menjadi momentum untuk mengevaluasi dan menyempurnakan berbagai aspek kelembagaan DKPP, mulai dari kewenangan, mekanisme pengawasan, komposisi keanggotaan, hingga dukungan kesekretariatan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penguatan mekanisme pengawasan terhadap anggota DKPP. Ia mendorong pembentukan majelis kehormatan DKPP yang bersifat permanen dan memiliki landasan hukum yang jelas dalam undang-undang.
Selama ini, pengawasan terhadap anggota DKPP dilakukan melalui majelis kehormatan yang dibentuk secara ad hoc ketika terdapat dugaan pelanggaran etik. Mekanisme tersebut bahkan pernah digunakan untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi terhadap anggota DKPP.
“DKPP sebagai lembaga penegak kode etik juga harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat. Karena itu, perlu dipertimbangkan pembentukan majelis kehormatan yang permanen dan diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Selain pengawasan, Heddy menyoroti pentingnya penguatan struktur organisasi, khususnya penyetaraan kedudukan kesekretariatan DKPP dengan kesekretariatan KPU dan Bawaslu.
Ia mengungkapkan bahwa usulan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pimpinan Komisi II DPR RI sebagai bagian dari upaya memperkuat dukungan kelembagaan dan efektivitas pelaksanaan tugas DKPP.
“Kesekretariatan DKPP perlu diperkuat dan disetarakan dengan kesekretariatan KPU dan Bawaslu agar dukungan terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan dapat semakin optimal,” ungkapnya.
Aspek lain yang perlu mendapat perhatian adalah komposisi keanggotaan DKPP. Menurutnya, jumlah anggota perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan beban kerja dan tanggung jawab lembaga dalam menangani pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Lima orang itu masih kurang,” tegasnya.
Heddy mengatakan, konsultasi publik ini diadakan untuk menghimpun berbagai pandangan dan masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan rekomendasi penguatan kelembagaan DKPP dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu.
Kegiatan ini sendiri diikuti oleh sejumlah wartawan dan pegiat Pemilu yang akan memberikan masukan terkait penguatan DKPP.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh M. Rifqinizamy Karsayuda (Ketua Komisi II DPR RI), Dede Yusuf Macan Effendi (Wakil Ketua Komisi II DPR RI), Prof. Agus Riwanto (Sekretaris Universitas Sebelas Maret), Prof. Fauzan Ali Rasyid (Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati), serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat Provinsi Jawa Barat. [Humas DKPP]


