Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor: 15-PKE-DKPP/VIII/2026.
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Husni Mustofa, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Langkat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito.
Teradu terbukti tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menjaga, mengamankan, serta mengembalikan Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaannya.
Diketahui, BMN yang dikuasai dan tidak dikembalikan teradu antara lain satu unit mobil dinas Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1096 P, dua unit komputer jinjing (lapotop) merk Lenovo, dan satu unit tablet merk Apple beserta papan ketik (keybord).
Teradu juga tidak pernah merespon dan menindaklanjuti sejumlah permintaan pemeriksaan fisik (stock opname) serta pengembalian BMN yang dilayangkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) maupun Sekretariat KPU Kabupaten Langkat.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, teradu tidak bisa mengembalikan barang-barang dimaksud. Dalam persidangan DKPP, teradu mengungkapkan mobil dinas Toyota Avanza BK 1096 P telah hilang saat dalam penguasaan pada Agustus 2025, dengan dalih dibawa lari oleh tetangga yang tinggal di dekat rumah orang tuanya di Kabupaten Asahan.
“Teradu mengakui sengaja tidak memberitahukan kehilangan tersebut kepada Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Langkat karena meyakini masih dapat menemukan keberadaan kendaraan dimaksud. Terungkap pula fakta bahwa Teradu tidak pernah melakukan laporan kepada pihak kepolisian,” ungkap Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Majelis menambahkan teradu sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Langkat seharusnya memahami bahwa aset yang berada dalam penguasaannya merupakan barang milik pemerintah yang peruntukan dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Teradu memiliki kewajiban untuk menjaga keberadaan dan kondisi aset tersebut serta memberikan informasi yang benar dan terbuka kepada Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Langkat apabila terjadi permasalahan yang menyebabkan aset tidak dapat digunakan atau dikembalikan sebagaimana mestinya,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Majelis menilai tindakan teradu terbukti melanggar prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas, jujur dan terbuka, serta menjaga kehormatan lembaga sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, huruf d, dan huruf f, Pasal 11 dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan tiga penyelenggara pemilu dengan sanksi berupa pemberhentian tetap (1). Sedangkan dua lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP]
Unduh rilis
PERKARA YANG DIPUTUS PADA 3 NOVEMBER 2026
| NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
| 1. | 15-PKE-DKPP/VIII/2026 | Husni Mustofa (Ketua KPU Kabupaten Langkat) |
Pemberhentian Tetap |
| 2. | 16-PKE-DKPP/VIII/2026 | Alfian Martoni
(Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat) |
Rehabilitasi |
| 3. | 17-PKE-DKPP/IX/2026 | Florentina Layan (Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar) |
Rehabilitasi |

