Bandung, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, mengingatkan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota agar membangun budaya organisasi yang berintegritas dan tidak membiarkan pelanggaran etik, sekecil apa pun.
Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran kecil dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dan merusak kredibilitas kelembagaan.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Rapat Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Mitigasi Pelanggaran Kode Etik yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/11/2026).
Ratna Dewi mengidentifikasi enam titik rawan etik dalam pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota. Keenam titik tersebut meliputi penanganan laporan, pengawasan tahapan, relasi dan keberpihakan, tata kelola internal, perilaku personal, serta budaya organisasi.
“Saya mendeteksi ada 6 titik rawan etik dalam kerja Bawaslu Kabupaten/Kota”, ucap Dewi.
Pada aspek penanganan laporan dan pengawasan tahapan, kecermatan dalam memeriksa persyaratan, ketepatan merespons laporan, serta keseriusan menindaklanjuti setiap informasi awal menjadi hal yang penting. Pengawas pemilu juga tidak boleh pasif ketika menghadapi keterbatasan akses terhadap dokumen pengawasan.
Sementara itu, dalam menjaga independensi, Ia menyoroti tantangan yang dihadapi penyelenggara pemilu di tengah berbagai kepentingan politik, termasuk permintaan, tekanan, hingga ancaman.
“Bagaimana menjaga yang namanya independensi di tengah gempuran kepentingan politik para kontestan,” ujarnya.
Ia mengingatkan jajaran Bawaslu agar tidak menempatkan diri sebagai alat kepentingan pihak tertentu dalam sebuah kontestasi politik.
“Jangan kita menghibahkan diri untuk kemudian dijadikan alat pemenangan dalam sebuah kontestasi dengan menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pada ranah tata kelola internal, perhatian Ratna Dewi tertuju pada pentingnya objektivitas. Khususnya dalam proses rekrutmen penyelenggara ad hoc dan staf pendukung sekretariat. Proses rekrutmen harus dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, kompetensi, serta ketentuan yang berlaku guna menekan potensi nepotisme.
Lebih dari itu, Ratna Dewi juga mengingatkan mengenai penggunaan fasilitas negara, perilaku di ruang publik, hingga aktivitas di media sosial. Menurutnya, perilaku personal merupakan cerminan sikap dan tanggung jawab etik penyelenggara pemilu, baik dalam menjalankan tugas maupun ketika berada di luar lingkungan kerja.
Lebih jauh, Ratna Dewi kembali mengingatkan bahwa kebiasaan menganggap pelanggaran kecil sebagai hal biasa dapat membuka jalan bagi terjadinya pelanggaran yang lebih berat.
“Pelanggaran berat itu terjadi karena kita membiasakan pelanggaran kecil,” ia menegaskan.
Ratna Dewi juga menyinggung pentingnya keseimbangan antara tingkat pelanggaran dan sanksi yang diberikan. Ia menguraikan contoh penanganan kasus ketika pelanggaran berat berupa penerimaan uang hanya dijatuhi sanksi berupa peringatan. Menurutnya, sanksi yang tidak sebanding dengan perbuatan dapat menimbulkan persepsi bahwa pelanggaran serius dapat ditoleransi.
“Di DKPP, sanksi itu bukan semata-mata untuk membuat efek jera. Tapi tujuan pemberian sanksi di DKPP itu selain efek jera adalah untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Penguatan kapasitas dan pelatihan etik di lingkungan Bawaslu kabupaten/kota, menurut Ratna Dewi, perlu dilakukan secara berkelanjutan. Apabila pertemuan tatap muka terkendala anggaran, pembinaan dapat dilakukan melalui pertemuan daring, sehingga kondisi jajaran di tingkat kabupaten/kota tetap terpantau.
Lebih jauh, Ratna Dewi kembali mengingatkan bahwa tanggung jawab etik tidak hanya berlaku ketika tahapan pemilu berlangsung. Perilaku dan tanggung jawab penyelenggara tetap menjadi perhatian selama masa jabatan masih melekat.
“Etika itu akan melekat sepanjang masa jabatan teman-teman masih berlaku,” ungkapnya.
Menutup penyampaiannya, Dewi mengingatkan bahwa integritas setiap individu merupakan titik awal bagi terwujudnya pengawasan pemilu yang berkualitas.
“Pengawasannya yang kuat itu dimulai dari integritas orang-orang yang menjalankannya,”ucapnya.
[Humas DKPP]


