Jakarta, DKPP – Wacana penguatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI. Penguatan DKPP dipastikan akan menjadi salah satu agenda utama dalam pembahasan dan penyusuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, dalam kegiatan Finalisasi Rumusan Rekomendasi Hasil Konsultasi Publik Dalam Rangka Penguatan DKPP di Jakarta, pada Jumat (30/10/2026).
“Rekomendasi hasil kegiatan ini sangat dinanti, ditunggu oleh Komisi II DPR RI. Kami sudah mengagendakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Panitia Kerja Pemilu,” ungkap Agun.
Pemilu di Indonesia, diakui Agun belum sempurna. Banyak persoalan pemilu muncul jauh setelah hasil dan pemenang pemilu ditetapkan.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa penguatan DKPP menjadi kunci terwujudnya pemilu berintegritas ke depan. Pemahaman integritas sangat erat kaitannya dengan penegakan kode etik.
Penegakan etik penyelenggara pemilu, harus sama dengan penegakan profesi lainnya. Menurut Agun, persoalan etika di manapun bukan benar atau salah, tetapi patut dan tidak patut.
“Harus ada penguatan kelembagaan tentang etik, sehingga ke depan bisa saja tidak perlu menunggu perkara kalau perlu menjemput setiap persoalan yang disaksikan,” tegasnya.
Agun juga menegaskan DKPP harus menjadi kunci dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP sedianya harus diposisikan di atas dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya yakni KPU dan Bawaslu.
“Meski tidak ada hirarki seperti itu, DKPP harus diposisikan di atas KPU dan Bawaslu karena berkaitan dengan penegakan etika. Karena posisinya di atas, DKPP juga harus selektif, tidak bisa jadi gudang atau tempat sampah yang semua orang bisa melapor,” Agun menambahkan.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini, mengemuka sejumlah poin terkait penguatan DKPP. Antara lain penguatan tugas dan fungsi DKPP, meningkatkan unit pendukung menjadi Sekretariat Jenderal, jumlah keanggotaan, Majelis Kehormatan DKPP, perwakilan dan penanganan perkara di daerah, kedudukan dan peran Tim Pemeriksa Daerah (TPD), serta sifat dan tindak lanjut putusan DKPP.
Kegiatan ini diikuti oleh pegiat pemilu, akademisi, perwakilan KPU dan Bawaslu, perwakilan kementerian/lembaga negara, pers, dan jajaran Sekretariat DKPP. (Humas DKPP)


