Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan DKPP untuk menunjang pelaksanaan tugas penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Heddy menyampaikan hal tersebut dalam audiensi DKPP dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Pertemuan tersebut membahas penguatan kesekretariatan, kebutuhan kantor DKPP di daerah, keterbatasan sumber daya, integritas penyelenggara pemilu, serta dinamika penataan pemilu pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135. Pertemuan berlangsung di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Heddy menyoroti perlunya penguatan kesekretariatan DKPP agar mandiri dan setara dengan kesekretariatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Menurutnya, dukungan kelembagaan yang memadai diperlukan agar DKPP dapat menjalankan tugas penegakan kode etik penyelenggara Pemilu secara optimal.
“Kesekretariatan DKPP ini perlu diperkuat agar mandiri dan setara dengan KPU dan Bawaslu. DKPP memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu, sehingga perlu didukung oleh kelembagaan yang memadai,” ujar Heddy.
Selain kesekretariatan, Heddy menyoroti kebutuhan kantor DKPP di daerah. Selama ini, pelaksanaan pemeriksaan di daerah mengandalkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang bersifat ad hoc dan melibatkan unsur akademisi serta tokoh masyarakat. Anggota TPD tidak menerima gaji tetap, tetapi memperoleh honorarium ketika menjalankan pemeriksaan.
“DKPP belum memiliki kantor di daerah, sementara tugas penegakan kode etik mencakup wilayah yang luas. Selama ini, DKPP beberapa kali bersidang di Polda dan universitas yang telah menjalin MoU dengan DKPP. Karena itu, keberadaan kantor DKPP di daerah perlu menjadi perhatian,” jelasnya.
Heddy juga menyoroti tingginya jumlah pengaduan yang harus ditangani DKPP di tengah keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia. Anggaran yang terbatas harus mendukung pelaksanaan tugas, termasuk kebutuhan pegawai dan operasional lembaga.
“Pengaduan yang harus ditangani DKPP jumlahnya banyak, sementara anggaran dan sumber daya manusia yang tersedia masih terbatas. Ini menjadi tantangan bagi DKPP dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkap Heddy.
Dalam penegakan kode etik, Heddy menekankan bahwa kualitas peraturan perlu diiringi integritas penyelenggara Pemilu yang menjalankannya. Permasalahan etik tidak semata-mata berkaitan dengan pemahaman teknis terhadap ketentuan, tetapi juga integritas dalam pelaksanaannya.
“Sebagus apa pun peraturan dibuat, tetapi kalau penyelenggara yang melaksanakan integritasnya bermasalah, tetap akan bermasalah,” jelasnya sambil menambahkan, “Poinnya bukan di peraturan yang bagus, tapi bagaimana melaksanakan peraturan itu.”
Audiensi tersebut turut membahas dinamika penataan pemilu pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135, termasuk wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal serta implikasinya terhadap jadwal penyelenggaraan pemilu dan masa jabatan penyelenggara. Pembahasan ini berlangsung di tengah proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru.
Hadir dalam audiensi ini, Anggota DKPP, J. Kristiadi; I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, Sekretaris DKPP, serta Tenaga Ahli DKPP. [Humas DKPP]


