Jakarta, DKPP – Ketua DKPP, Heddy Lugito, melantik 228 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2026-2027 yang terdiri dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu, di Jakarta, pada Kamis (5/11/2026).
Pelantikan ratusan anggota TPD ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua DKPP Nomor 3.AA/SK/K.DKPP/SET-05/2026 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026-2027.
Heddy optimis para anggota TPD yang baru dilantik akan menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
“Saya percaya saudara dan saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucapnya saat pelantikan.
Menurut Heddy, DKPP telah menyampaikan usulan perpanjangan masa kerja TPD kepada Komisi II DPR RI. Perpanjangan masa kerja ini masuk dalam bagian dari penguatan DKPP di masa yang akan datang.
“Ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan DKPP. Ke depan tidak lagi hanya sidang, akan lebih baik jika TPD ini ikut sosialisasi, penguatan literasi, dan pemahaman soal Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP),” lanjutnya.
Dengan keterlibatan TPD secara lebih intensif, diharapkan KEPP akan mudah lebih dipahami dan diinternalisasi oleh penyelenggara pemilu di daerah. Sehingga akan berdampak kepada menurunnya jumlah pengaduan dugaan pelanggaran etik ke DKPP.
Heddy mengakui pemahaman penyelenggara pemilu terkait dengan kode etik masih sangat rendah. Oleh karena itu, banyak penyelenggara pemilu dilaporkan atau diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran integritas maupun profesionalitas.
“Kami usulkan dua atau tiga tahun (masa kerja TPD). Kami berharap semakin dipahami, semakin terinternalisasi (KEPP), jumlah pengaduan ke DKPP akan berkurang,” Ia menambahkan
Dalam kesempatan ini, wartawan senior tanah air ini mengapresiasi kesediaan unsur masyarakat dari 38 provinsi di Indonesia menjadi Anggota TPD. Sebagian besar Anggota TPD unsur masyarakat memiliki latar belakang sebagai akademisi atau pengajar di kampus.
Lebih jauh Heddy menegaskan bahwa anggota TPD unsur masyarakat bekerja tidak untuk mencari materi. Kesediaan tersebut semata-mata untuk demokrasi serta pemilu yang lebih baik dan berintegritas di masa yang akan datang.
“Anggota TPD dari unsur masyarakat ini dapat honor kalau ada sidang, selebihnya tidak ada. Saya melihat ini sebagai ikhtiar, bekerja dari hati, demi satu yakni demokrasi dan pemilu yang lebih baik,”ujarnya.
Sebagai informasi, keberadaan TPD diatur dalam Pasal 146 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/ KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. TPD dari unsur KPU Provinsi / KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.
Turut hadir dalam pelantikan yakni Anggota DKPP antara lain; J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, Herywn J. H. Malonda, dan Yulianto Sudrajat, serta Sekretaris DKPP, Syarmadani.
Bertindak sebagai saksi dalam pelantikan yakni Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin. (Humas DKPP)


