Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 18-PKE-DKPP/X/2026 di kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Rabu (21/10/2026) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh seseorang yang berinisial AR. Pengadu mengadukan Anggota KPU Provinsi Papua Barat yang berinisial AM.
Dalam pokok aduannya, pengadu mendalilkan bahwa teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena diduga memiliki hubungan yang tidak wajar dengan istri pengadu. Dugaan tersebut disebut telah memicu perselisihan dalam rumah tangga pengadu sehingga anak-anak pengadu harus berpisah dengan ibundanya untuk sementara waktu.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Syarmadani juga mengungkapkan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” ucapnya. [Rilis Humas DKPP]

