Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap lima perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/5/2021) pukul 09.30 WIB.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Arif.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Arif dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Arif.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG AKAN DIPUTUS PADA RABU, 19 MEI 2021
NO | NOMOR PERKARA | TERADU |
1. | 36-PKE-DKPP/I/2021 | 1. Ardi Trisandi;
2. Syamsuddin; 3. Nurliana. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Pasangkayu) |
2. | 83-PKE-DKPP/II/2021 | 1. Erna Kasypiah;
2. Iwan Setiawan; 3. Aries Mardiono; 4. Azhar Ridhanie; 5. Nur Kholis Majid. (Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Kalimantan Selatan) |
3. | 90-PKE-DKPP/II/2021 | Muslim Saifuddin
(Anggota KPU Kab. Raja Ampat) |
4. | 104-PKE-DKPP/III/2021 | Andi Muhammad Nadhir
(Staf Teknis KPU Kab. Barru) |
5. | 109-PKE-DKPP/III/2021 | 1. Teguh Hariyanto;
2. Ari Hasniar; 3. Nuryamah; 4. Deden Taufiq; 5. Faisal Riva’i. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Sukabumi) |