Bengkulu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 75-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Jumat (5/3/2021).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Dr. Ida Budhiati. Bertindak sebagai Anggota Majelis, antara lain Heri Sunaryanto, Ph.D (TPD Unsur Masyarakat), Darlinsyah, S.Pd., M.Si (Unsur KPU Provinsi), dan Dodi Herwansyah, S.Pd., MM (TPD Unsur Bawaslu Provinsi).
Dalam sidang pemeriksaan, Victor Fernando selaku Pengadu mencabut aduan yang ditujukan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi, selaku Teradu. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga hubungan baik dengan Bawaslu Kabupaten Mukomuko.
“Alasan dicabut karena pilkada sudah selesai, kemudian bupati dan wakil bupati terpilih sudah dilantik,” ungkap Pengadu.
Diketahui, Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan intimidasi kepada sejumlah saksi TPS saat proses kalrifikasi laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan salah satu paslon dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko.
Intimidasi tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan Teradu kepada saksi TPS agar mencabut laporan terkait dugaan politik uang dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Tahun 2020.
Meski aduan dicabut, Majelis DKPP tetap memberikan kesempatan kepada Teradu untuk memberikan sanggahan. Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati menegaskan hal tersebut untuk menjaga marwah Teradu sebagai penyelenggara pemilu beserta kelembagaan penyelenggara pemilu.
“Tuduhan kepada Teradu ini sangat spesifik yaitu intimidasi. Maka dari itu, DKPP memberikan kesempatan kepada Teradu untuk menyanggah,” ungkap Ida Budhiati.
Teradu menegaskan jika dalil aduan melakukan intimidasi atau pengancaman saat proses klarifikasi laporan dugaan politik uang dalam Pilkada Kabupaten Mukomuko tidak benar dan tidak berdasar.
Menurutnya, proses penanganan dugaan politik uang telah ditangani sesuai dengan mekanisme dan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Semua dalil aduan yang disampaikan Pengadu itu tidak benar dan tidak berdasar sama sekali,” pungkas Teradu. (Humas DKPP)