Jambi, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/I/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kota Jambi, pada Jumat (5/3/2021).
Perkara ini diadukan oleh Ansori yang mengadukan Anggota KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi sebagai Teradu. Pengadu mendalilkan Teradu tidak netral dengan berpihak kepada Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1, H. Cek Endra dan Ratu Munawarah.
Teradu, ditambahkan Pengadu, diduga memberikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1, H. Cek Endra dan Ratu Munawarah.
Pengadu mengungkapkan mendapatkan informasi Teradu tidak netral dan memiliki kedekatan dengan paslon nomor urut 1 dari sejumlah akun media sosial (medsos) facebook dan media elektronik atau online.
Akun tersebut menuliskan percakapan dengan Teradu terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi, terutama paslon nomor urut 1. Dalam percakapan itu, Teradu mengungkapkan hasil perolehan suara paslon nomor urut 1.
“Awalnya informasi dari akun medsos tersebut saya anggap biasa saja. Tetapi belum ada klarifikasi dari Teradu hingga saat ini meski telah beredar di seluruh Provinsi Jambi,” ungkap Pengadu.
Informasi dari media online, sambungnya, Teradu diberitakan menggelar pertemuan tertutup dengan tim pemenangan paslon nomor urut 1.
Setelah pelaksanaan pilkada di Provinsi Jambi, terdapat laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait DPT ke Bawaslu Provinsi Jambi. Laporan itu berkorelasi dengan temuan Pengadu di lapangan terkait DPT yang tidak memiliki KTP-el.
Sementara itu, Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Alat bukti tim paslon nomor urut 1 berupa data DPT pemilih yang belum memiliki KTP-el di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan berasal darinya.
“Telah diklarifikasi sendiri oleh majelis hakim MK kepada Pengacara Tim Pasangan Cek Endra dan Ratu Munawarah yang menyebutkan data yang mereka gunakan berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” tegas M. Sanusi.
Teradu juga membantah meminta data DPT pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el kepada para pihak tertentu untuk diserahkan kepada paslon nomor urut 1.
“Tidak benar tuduhan terhadap saya yang telah bertemu dengan tim pemenangan paslon 1 ,” pungkas Teradu.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan Perkara Nomor 43-PKE-DKPP/I 2021 dipimpin oleh Ketua Majelis, Prof. Muhammad dengan Anggota Majelis antara lain Nuraida Fitri Habi, S.Ag., M.Ag (Unsur Masyarakat), Apnizal, S.Pt. (Unsur KPU), Afrizal, S.Pd.I., MH (Unsur Bawaslu). (Humas DKPP).