Jakarta,
DKPP – Sidang etik
dengan Teradu lima komisioner KPU Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur,
digelar hari ini, Selasa (18/11). Kelima komisioner tersebut adalah Fahmi
Idris, Ulfa Jamilatul Farida, Harajatang, Sayuti Ibrahim, dan Arafah.
Empat
Pengadu yang merupakan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Kutim, yakni
Sayyid Abdal Nanang Al-Hasani dari Hanura, Novel Tity Paembonan dari Gerindra,
Yohanes Turu Padang dari PKPI, dan Hariyadi dari PAN diwakili oleh kuasa hukum
mereka, Arsanty Handayani.
Dalam
sidang, Arsanty menganggap, KPU Kutim telah salah dalam menetapkan perolehan
kursi partai politik (parpol). Penetapan itu tidak sesuai dengan lampiran yang
ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai
lampiran putusan MK, Gerindra dapat dua kursi, tapi saat ini hanya dapat satu.
Hanura, PKPI, dan PAN, masing-masing dapat satu kursi, tapi saat ini semua
tidak dapat,†beber Arsanty.
Ketua
KPU Kutim Fahmi Idris membenarkan yang disampaikan Pengadu. Namun, perubahan
itu semata-mata karena ada kesalahan dalam penulisan data di MK. Data dalam
lampiran tersebut memang benar berasal dari KPU Kutim. Tapi itu sudah dilakukan
koreksi, yang ternyata belum diubah oleh MK.
“Kesalahan
data itu bukan di amar MK, tapi di lampiran bukti kami. Data itu kami kirim ke
kuasa hukum KPU RI pada 22 Mei 2014. Karena ada kesalahan, kami perbaiki pada
26 Mei. Dan ternyata, dalam putusan MK yang dimuat masih data yang salah,â€
terang Fahmi Idris.
Meskipun
itu tidak berada dalam amar, pihak Pengadu menilai itu menjadi satu bagian yang
tidak terpisahkan dari putusan. Sifatnya pun final dan mengikat.
“Semua
sarjana hukum paham itu,†ujar Arsanty.
Dengan
kesalahan itu, Ketua Majelis Valina Singka Subekti mengingatkan KPU bahwa hal
itu tidak boleh terjadi. Apalagi ini akan masuk dalam putusan MK.
“Tidak
bisa membuat jawaban yang salah ke MK. Harus akurat. Putusan MK itu final dan
mengikat,†tutur Valina.
Sidang
ini digelar secara video conference
(vidcon) di lingkungan Kejaksaan Agung. Ketua Majelis Valina Singka hadir di
ruang vidcon Kejagung Jakarta. Sedangkan Anggota Majelis yang merupakan Tim
Pemeriksa Daerah dari Kaltim, yakni Elviani NH Gaffar, Syaiful, dan M Taufik
beserta para pihak hadir di ruang vidcon Kejaksaan Tinggi Kaltim di Kota
Samarinda. (as)