Jakarta,
DKPP – Hari
ini, Selasa (18/11) Teradu Ketua dan Anggota KPU Prov Gorontalo masing-masing
atas nama
Muh N Tuli, Ahmad Abdullah, Maspa Mantulangi, Selvi Katili dan Verianto Madjowa
kembali diperiksa DKPP, bertempat di ruang sidang DKPP, Jl MH Tahmrin 14
Jakarta, pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang terdahulu Ramdan Kasim, anggota
Lembaga Bantuan Hukum UG selaku Pengadu, menuduh ketua dan anggota KPU Provinsi Gorontalo tidak
teliti dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota DPRD Provinsi
Gorontalo, Sdr. Yeyen Sidiki.
Pemeriksaan ini menghadirkan
pula Bawaslu Prov Gorontalo sebagai pihak terkait. Dalam pemeriksaan kali ke II
ini, Darwin Botutihe selaku anggota dari Bawaslu Prov Gorontalo memberikan
keterangan bahwa Yeyen Septiani Sidiki dari partai Golkar yang diduga masih
berstatus sebagai karyawan BUMN saat pendaftaran oleh Pengadu, telah memenuhi
syarat.
“Pada saat menerima laporan
tentang pemalsuan identitas pekerjaan ini, kesimpulan Bawaslu usai perdebatan
yang panjang adalah terlapor sudah memenuhi persyaratan karena pada saat
dipanggil untuk klarifikasi, terlapor lengkap membawa SK pemberhentian,†kata
Darwin.
Diakhir pemeriksaan, ketua
panel meminta Pengadu untuk menyerahkan bukti yang dimiliki berupa slip gaji
terakhir yang diterima Yeyen.(tyk)