Plt. Sekretaris KPU Kab. Teluk Bintuni Diadukan Ke DKPP Terkait Dugaan Pernyataan Yang Bersifat Partisan Di Media Online
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/IV/2020, Kamis (14/5/2020) pukul 09.00 WIB. Pengadu perkara nomor pengaduan 41-P/L-DKPP/III/2020 ini adalah Alif Permana, sedangkan Teradunya adalah Ganem Seknum, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Menurut Pengadu, sebagai penyelenggara pemilu, Ganem Seknum selaku Plt.