Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 34-PKE-DKPP/III/2020 pada Kamis (14/5/2020), pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Sufriadi. Ia mengadukan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Hasrun Syahputra.
Hasrun diadukan karena diduga terlibat dalam kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015. Hal ini disebut Pengadu tidak sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Huruf I yang mengatakan bahwa penyelenggara pemilu tidak lagi menjadi anggota partai politik setidaknya lima tahun saat mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 217 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu atau Saksi-saksi dan Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum pemeriksaan digelar,” kata Bernad.
Berdasar Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemic Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual, yakni Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual guna meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini akan ditayangkan melalui akun Facebook DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosDKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]