Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 36-PKE-DKPP/IV/2020, Rabu (13/5/2020) pukul 10.00 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 31-P/L-DKPP/III/2020 ini diadukan oleh Masnur Mas. Masnur mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju yakni Hamdan Dangkang, Muhammad Amran Nur, Asriani, Hasdaris, dan Muh. Rifai masing-masing sebagai Teradu I – V.
Dalam pokok aduannya, Masnur mendalilkan para Teradu telah mengadakan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan tidak terbuka karena diduga meloloskan calon dalam tes wawancara padahal tidak memenuhi syarat administrasi.
“Ada tiga orang yang tidak memenuhi syarat administrasi karena terdaftar dalam keanggotaan partai politik,” jelasnya.
Sebab lain adalah adanya dugaan dan indikasi bocornya soal tes seleksi ke teman-teman dekat para Teradu sebelum soal tersebut dibawa ke Polres Mamuju untuk diamankan.
Selain itu, Masnur juga menyebut para Teradu telah melakukan nepotisme dalam perekrutan penyelenggara saat Pemilu 2019, di antaranya adalah saudara kandung dari Teradu I serta orang-orang yang diketahui satu organisasi dengan Teradu I, III dan IV.
Semua orang itu, menurut Masnur, juga diketahui menjadi pengurus partai dan tim sukses.
Dalam sidang, Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang menyatakan bahwa semua dalil yang disebutkan oleh para Teradu hanya berdasar asumsi belaka.
Ia mengakui bahwa terdapat saudara kandungnya, Bahri Halim Dangkang, yang pernah menjadi Tenaga Pendukung Tahapan Pemilu 2019 KPU Kabupaten Mamuju. Namun, Hamdan membantah jika masuknya Bahri menjadi pegawai KPU Kabupaten Mamuju karena campur tangan dirinya.
Bantahan serupa juga dilontarkan Hamdan untuk dalil pegawai KPU Kabupaten Mamuju yang direkrutnya merupakan anggota atau partisipan partai politik.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP ex officio Bawaslu, Rahmat Bagja, selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Barat sebagai Anggota majelis, yaitu Said Usman Umar (unsur KPU), Supardi Narno (unsur Bawaslu) dan Rehang Mas’ud (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]