Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 34-PKE-DKPP/III/2020 pada Kamis (14/5/2020), pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Sufriadi. Ia mengadukan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Hasrun Syahputra.
Hasrun diadukan karena diduga terlibat dalam kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015. Hasrun merupakan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara pada 2018-2023.
Hal ini disebut Sufriadi tidak sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Huruf I Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang mengatakan bahwa penyelenggara pemilu tidak lagi menjadi anggota partai politik setidaknya lima tahun saat mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.
“Saya lampirkan beberapa bukti proposal dari PKPI Kabupaten Aceh Tenggara yang masih ditanda tangani oleh Teradu sebagai Bendahara,” kata Sufriadi dalam sidang yang diadakan secara virtual ini.
Kepada majelis, ia pun memperlihatkan beberapa dokumen PKPI Kabupaten Aceh Tenggara pada 2014 yang di dalamnya terdapat tanda tangan Teradu, di antaranya adalah proposal permohonan bantuan dana yang diajukan PKPI Kabupaten Aceh Tenggara kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Tudingan ini pun langsung dibantah oleh Hasrun. Kepada majelis, ia mengakui bahwa dirinya memang sempat masuk dalam kepengurusan PKPI Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015. Namun Hasrun menegaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri pada 2 Januari 2013 dan surat itu direspon oleh Ketua PKPI Kabupaten Aceh Tenggara pada 3 Januari 2013.
“Saya tidak pernah mengikuti kegiatan apa pun setelah mundur dari PKPI. Saya juga tidak berpartai selama 2013-2018,” kata Hasrun.
Hasrun menambahkan, dirinya juga tidak tahu menahu terkait semua dokumen PKPI Kabupaten Aceh Tenggara yang dibubuhi tanda tangannya setelah ia mengundurkan diri.
“Saya tidak tahu, itu di luar sepengetahuan saya,” ucapnya.
Namun, ketika majelis menunjukkan tanda tangan dalam dokumen tersebut, Hasrun mengatakan, “Iya, itu tanda tangan saya”.
Ayah Mertua Teradu
Mendengar keterangan Hasrun, Sufriadi pun menimpali dan mengatakan bahwa Ketua PKPI Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015, Marthin Desky, adalah Ayah mertua dari Hasrun.
Mendengar keterangan tersebut, sontak majelis pun bertanya kepada Hasrun.
“Iya, betul. Mathen Desky adalah Ayah mertua saya. Beliau juga hadir sebagai saksi dalam sidang ini,” ujar Hasrun.
Majelis pun mengarahkan perhatiannya kepada Marthen. Marthen mengakui bahwa dirinya memang Ketua PKPI Kabupaten Aceh Tenggara periode 2011-2015.
“Tapi pada tahun 2014 saya disibukkan dengan masalah saya dan saat itu saya lebih sering di Banda Aceh. Urusan partai saya serahkan ke Sekretaris partai,” jelas Marthen.
Ia menambahkan, dirinya juga mengungkapkan tidak begitu tahu rincian kegiatan partai saat itu, termasuk perihal tanda tangan Hasrun dalam dokumen-dokumen partai.
“Tapi memang benar Hasrun telah mundur dari partai sejak 2013,” tutupnya. [Humas DKPP]