No. 127 Tahun 2023
Unduh Putusan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Fransiskus Xaverius Pole selaku Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (26/1/2024). “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor perkara 144-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Jumat (26/1/2024) pukul 14.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh M. Alpitara Gumay. Ia mengadukan Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H Malonda, dan Totok Hariyono (masing-masing merupakan
Sorong, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 142-PKE-DKPP/XII/2023 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Rabu (24/1/2024). Perkara ini diadukan oleh Imran yang memberikan kuasa kepada Abdul Azis dan Rifal Kasim Pary. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta keterangan sejumlah Pihak Terkait dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 139-PKE-DKPP/XII/2023, Selasa (23/1/2024). Dalam perkara ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Kep. Yapen Salmon Robaha duduk sebagai Teradu. Ia diadukan oleh Moris Cerullo Muabuai. Salah satu Pihak Terkait yang dimintai keterangannya oleh
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 142-PKE-DKPP/XII/2023 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Rabu (24/1/2024) pukul 10.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Imran yang memberikan kuasa kepada Abdul Azis dan Rifal Kasim Pary. Ia mengadukan Ketua dan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XII/2023, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (22/1/2024). Perkara ini diadukan oleh Febi Irianto. Febi mengadukan 11 penyelenggara Pemilu yang semuanya merupakan jajaran Bawaslu. Dari 11 Teradu, Febi Irianto di antaranya mengadukan Anggota Bawaslu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 139-PKE-DKPP/XII/2023 pada Selasa (23/1/2024) pukul 14.00 WIT. Perkara ini diadukan Moris Cerullo Muabuai. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Salmon Robaha. Teradu diduga menyembunyikan statusnya sebagai Sekretaris Dewan Pengurus Anak Cabang Partai
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa 11 penyelenggara Pemilu dari jajaran Bawaslu di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta, Senin (22/1/2024) pukul 10.00 WIB. 11 jajaran Bawaslu ini berstatus sebagai Teradu dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 143-PKE-DKPP/XII/2023 yang diadukan oleh Febi Irianto. Dari 11 Teradu, Febi
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (19/1/2024). Perkara ini diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah. Pengadu merupakan eks calon Anggota