Sorong, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 142-PKE-DKPP/XII/2023 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Rabu (24/1/2024).
Perkara ini diadukan oleh Imran yang memberikan kuasa kepada Abdul Azis dan Rifal Kasim Pary.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, yaitu Farly Sampetoding Rego, Herdhi Funce Rumbewas, Regina Gembenop, Sofyan, dan Zatriawati selaku Teradu I – V.
Selain itu, ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong, yaitu Julce Ivone Sahureka, Abdul Kadir Kelosan, dan Nirma Tinday selaku Teradu VI – VIII.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu I – VIII telah gagal, lalai dan tidak mampu melaksanakan fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran regulasi pemilu saat pengurus Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan kegiatan di luar ruang publik sebelum tahapan kampanye dimulai.
Pengadu menyampaikan, hal ini berlangsung saat Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demokrat pada 9 September 2023 yang dilaksanakan sepanjang jalan protokol Kota Sorong, bukan di ruang tertutup.
“Partai Demokrat melakukan jalan santai dari Mall Ramayana, sampai finsih di halaman Sekretariat Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya,” ungkap Rifal Kasim.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Bawaslu sebagai pihak yang mempunyai kewenangan tidak melakukan tindakan apapun dengan adanya kejadian tersebut.
“Mereka tidak melakukan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan seperti teguran tertulis kepada partai terkait,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Farly Sampetoding Rego (Teradu I) menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Ia menegaskan, Bawaslu Pupua Barat Daya dan Kota Sorong telah melakukan pengawasan dan mengeluarkan surat imbauan kepada Partai Demokrat untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
“Hasil pengawasan Bawaslu Kota Sorong menyatakan tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan HUT Partai Demokrat. Hanya sosialisasi dan pendidikan politik saja,” tegas Farly.
Senada dengan Farly, Julce Ivone Sahureka (Teradu VI) menyampaikan, bahwa Bawaslu Kota Sorong hadir dalam perayaan HUT Partai Demokrat dan melakukan pengawasan secara melekat pada tanggal 9 September 2023.
Ia juga menjelaskan, tidak ada unsur ajakan memilih, menawarkan visi misi, menjelaskan program kerja dan citra diri dalam kegiatan tersebut.
“Sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023, keempat unsur ini harus terpenuhi secara menyeluruh untuk bisa dikatakan kegiatan kampanye,” tutur Julce.
Sebagai informasi, sidang ini dilakukan secara hibrida. Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dan Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bersidang di Ruang Sidang DKPP di Jakarta.
Sedangkan para pihak dan Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat Daya unsur masyarakat James Jansen Kastanya bersidang di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong. [Humas DKPP]