Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XII/2023, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Perkara ini diadukan oleh Febi Irianto. Febi mengadukan 11 penyelenggara Pemilu yang semuanya merupakan jajaran Bawaslu.
Dari 11 Teradu, Febi Irianto di antaranya mengadukan Anggota Bawaslu Kota Palembang M. Hasbi (Teradu I) serta lima Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kurniawan (Ketua merangkap Anggota), Ardianto, Muhammad Sarkani, Massuryati, dan Ahmad Naafi, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu II sampai Teradu VI.
Sedangkan lima Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, dan Totok Hariyono. Kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu VII sampai Teradu XI.
Dalam pokok aduan, Febi mendalilkan Teradu I tidak memenuhi syarat lolos sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028 karena diduga masih menjadi pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) suatu partai politik saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028.
Pengadu juga mendalilkan Teradu II sampai Teradu XI tidak menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien dalam proses seleksi/rekrutmen Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028.
“Dengan kejadian ini saya sebagai pemilih dan masyarakat Palembang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan menjadi tercederai,” kata Febi.
Dalam sidang ini terungkap bahwa partai yang dimaksud Febi adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Febi pun menyertakan bukti berupa foto di mana M. Hasbi (Teradu I) mengenakan seragam PDIP dalam sebuah kegiatan.
Hal ini pun dibantah langsung oleh M. Hasbi. Menurut Hasbi, ia tidak pernah menjadi kader atau pengurus dari partai politik mana pun sebelumnya.
Hasbi mengungkapkan kepada majelis bahwa dirinya sempat delapan kali menjadi narasumber dalam kegiatan yang diadakan oleh DPD PDIP Sumatera Selatan dalam sepanjang tahun 2022.
“Teradu I tidak pernah mendaftar dan membuat Kartu Tanda Anggota PDIP,” katanya.
Kala itu, kisah Hasbi, ia masih menjabat sebagai Sekretaris DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Sumatera Selatan Sumsel.
Dari delapan kegiatan yang diikutinya sebagai narasumber, Hasbi mengakui ia memang sempat memakai seragam partai dalam kegiatan di Kabupaten Empat Lawang, 16-18 September 2022.
“Karena ada permintaan dari panitia sebagai bentuk penghormatan terhadap kegiatan kaderisasi yang dilaksanakan oleh PDI Perjuangan,” ujar Hasbi.
Hal di atas pun diamini Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDIP Sumatera Selatan Susanto Ajis yang hadir dalam sidang ini sebagai Saksi. Kepada Majelis, Susanto membenarkan jika pihaknya mengundang Hasbi untuk menjadi narasumber dalam rangkaian kegiatan kaderisasi pada 2022 silam.
“Sepengetahuan saya, Saudara Hasbi tidak pernah ber-KTA (Kartu Tanda Anggota, red.) di PDIP. Ketika dia tidak memiliki KTA, jadi dipastikan dia tidak bisa menjadi pengurus PDIP,” terang Susanto yang hadir secara virtual.
Sementara Ketua KPU Provinsi Sumsel Kurniawan (Teradu II) menegaskan bahwa KPU Provinsi Sumsel telah melaksanakan seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di provinsi Sumsel sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kurniawan juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien.
“Sebelum para calon dilantik, kami melakukan konfirmasi kepada masyarakat. Tidak ada tanggapan masyarakat mengenai Teradu I,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu VII). Menurutnya, Teradu I telah lolos dalam setiap tahapan yang dilaksanakan tim seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
“Tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk calon atas nama M. Hasbi selama proses seleksi,” kata Rahmat Bagja.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Sedangkan Anggota Majelis yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Humas DKPP]