No. 133 Tahun 2023
Unduh Putusan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Fransiskus Xaverius Pole selaku Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (26/1/2024). “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor perkara 144-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Jumat (26/1/2024) pukul 14.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh M. Alpitara Gumay. Ia mengadukan Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H Malonda, dan Totok Hariyono (masing-masing merupakan
Sorong, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 142-PKE-DKPP/XII/2023 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Rabu (24/1/2024). Perkara ini diadukan oleh Imran yang memberikan kuasa kepada Abdul Azis dan Rifal Kasim Pary. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta keterangan sejumlah Pihak Terkait dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 139-PKE-DKPP/XII/2023, Selasa (23/1/2024). Dalam perkara ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Kep. Yapen Salmon Robaha duduk sebagai Teradu. Ia diadukan oleh Moris Cerullo Muabuai. Salah satu Pihak Terkait yang dimintai keterangannya oleh
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 142-PKE-DKPP/XII/2023 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Rabu (24/1/2024) pukul 10.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Imran yang memberikan kuasa kepada Abdul Azis dan Rifal Kasim Pary. Ia mengadukan Ketua dan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XII/2023, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (22/1/2024). Perkara ini diadukan oleh Febi Irianto. Febi mengadukan 11 penyelenggara Pemilu yang semuanya merupakan jajaran Bawaslu. Dari 11 Teradu, Febi Irianto di antaranya mengadukan Anggota Bawaslu