Pangkalpinang,
DKPP- Semenjak
didirikan pada tahun 2012 hingga April 2016, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) telah memutus 722 perkara dengan total Teradu sebanyak 2826 orang.
Dari total tersebut, sebanyak 1189 orang dinyatakan bersalah karena terbukti
telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sebanyak 713 orang
dijatuhi hukuman peringatkan, 27 orang diputuskan berhenti sementara, dan
sebanyak 366 orang diberi sanksi pemberhentian tetap.
Masih banyaknya penyelenggara Pemilu
yang mendapat sanksi kode etik, mendorong DKPP untuk menggelar sosialisasi
penegakan kode etik penyelenggara Pemilu. Guna mendukung pelaksanaan Pemilukada
serentak yang berintegritas di tahun 2017. Diawal tahun ini, DKPP mengawalinya
dari Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung. Pemilukada serentak 2017 mendatang, di wilayah ini
akan digelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur.
Menurut juru bicara DKPP sekaligus
anggota DKPP yakni Nur Hidayat Sardini, satu diantara pemateri dalam kegiatan
sosialisasi penegakan kode etik penyelenggara Pemilu yang di gelar oleh DKPP di
hotel Novotel, Kepulauan Bangka Belitung, menuturkan bahwa pengaduan untuk wilayah Bangka Belitung
termasuk dalam kualifikasi kecil.
“Untuk Babel, ada 10 pengaduan yang
masuk ke DKPP. Ini masuk dalam kualifikasi yang sangat kecil dibandingkan
dengan Papua atau bahkan Sumatera Utara yang sangat tinggi. Meskipun sedikit, tetapi tetap
harus diperhatikan karena integritas penyelenggara pemilu menentukan legitimasi
hasil pemilihan umum,†tutur pria yang akrab disapa NHS.
Kegiatan ini dihadiri ketua dan anggota
beserta kepala sekretariat dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, KPU
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, KPU Kabupaten Bangka, KPU Kabupaten Bangka
Selatan, KPU Kabupaten Bangka Tengah, KPU Kabupaten Bangka Barat, KPU Kota
Pangkal Pinang. (Irmawanti)