Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kode Etik di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Senin (26/10/2020) malam. Rakornis dipimpin Anggota DKPP RI, Mochammad Afifuddin, S. Th.I., M. Si.
Dalam rakornis tersebut, Afifuddin mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh DKPP. “DKPP membuka dialektika, proses sidang, dan juga perdebatan sidang. Fakta-fakta di ruang sidang diperdalam, kecuali pada kasus-kasus tertentu yang biasanya itu asusila,” Afif mengawali arahannya.
Terkait perkara yang menyangkut penyelenggara di kabupaten/kota, Afif meminta Tim Pemeriksa Daerah untuk dapat menggali permasalahan lebih dalam lagi. Lanjut dia, banyak pelapor yang sebenarnya tidak terlalu memahami apa yang mereka laporkan dan akhirnya menunjuk orang lain untuk membuat laporan. Afif tidak mempermasalahkannya dan menganggap hal ini sebagai mekanisme dalam proses mencari keadilan akan dilayani sebagaimana kewenangan DKPP.
“Etika penyelenggara ini memang sangat luas dimensinya atau domainnya. Saya selalu menyampaikan dalam banyak kesempatan bahwa sebagai satu kesatuan penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu, dan DKPP tidak boleh saling menegasikan tetapi harus harus support satu sama yang lain,” katanya.
Dia memberi contoh, misalkan saja perbedaan pendapat atau cara pandang penyelenggara terhadap satu proses. Perbedaan pendapat itu harusnya dipahami sebagai suatu kewenangan yang memang diberikan oleh undang-undang. Kemudian kewenangan diterjemahkan dalam ranah teknis, bahwa ada pihak yang tidak puas kemudian mereka bisa mengadu pada ranah yang mereka anggap merugikan tersebut.
Afif meminta penyelenggara agar meluaskan cara pandang. “Kita anggap proses ini dengan cara pandang yang lebih luas, misalnya melihat hal ini sebagai satu kesatuan penyelenggaraan pemilu. Memang tupoksinya DKPP untuk memproses, menindak pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu. KPU menyelenggarakan dan Bawaslu mengawasi, lanjutnya.
Terakhir Afif mengingatkan penyelenggara agar bisa berkomunikasi baik dengan peserta dan selalu menjaga jarak dengan peserta. Maksudnya, menjaga jarak dengan peserta itu bukan berarti harus jauh tapi harus sama. Misalkan dengan peserta A jaraknya 5 meter, maka dengan peserta B jaraknya juga harus 5 meter. Selain itu Afif meminta penyelenggara untuk memperhatikan cara berkomunikasi dalam melakukan proses memberikan keterangan. Jangan sampai penyelenggara disomasi karena cara menjawab atau menyampaikan.
Rakornis yang dipandu oleh Tenaga Ahli DKPP, Thohir ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, Vifner (TPD unsur Bawaslu), Dr. Otong Rosadi (TPD unsur Masyarakat), KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok serta jajaran staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Sebagai informasi, rakornis ini digelar dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 100-PKE-DKPP/X/2020 yang diadakan pada Selasa (27/10/2020) besok.