Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 100-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Selasa (27/10/2020) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan Martias Tanjung dan Kiki Lia Evinta Saputri. Mereka mengadukan delapan penyelenggara pemilu di Kota Bukittinggi yaitu Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi.
Aduan Kepada KPU Kota Bukittinggi
Menurut Pengadu, Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi yakni Heldo Aura, Yasrul, Benny Azis, Donny Syahputra, dan Zulwida Rahmayani, masing-masing sebagai Teradu I sampai V tidak profesional dalam melakukan verifikasi pemenuhan syarat dukungan calon independen milik Pengadu.
Pengadu menduga ada data pendukung yang hilang (data dari SILON KPU). Di mana jumlah data model B.11 KWK Perseorangan setelah melewati proses pengecekan data oleh KPU sebanyak 8.249 orang, sementara data yang didapat dari KPU jika dijumlahkan data MS dan TMS menjadi 7.530 data. Menurut Pengadu terdapat selisih atau kekurangan data sebanyak 719 data.
“Karena ketidak profesionalan KPU in casu PPS ketika melakukan verifikasi faktual, akibatnya ribuan dokumen dukungan gugur tanpa alasan yang jelas dan kami tidak dapat memenuhi syarat minimum bakal calon perseorangan,” kata Martias Tanjung.
Bantahan Teradu KPU Kota Bukittinggi
Menurut para Teradu yang diwakili Teradu I, Heldo Aura saat pelaksanaan Rekapitulasi di tingkat Kota tanggal 20 Juli 2020 Pengadu tidak mengajukan keberatan terhadap hasil Rekapitulasi tersebut. Pengadu keliru apabila menambahkan angka 854 (dukungan yang Memenuhi Syarat setelah verifikasi faktual) dengan angka 7.291 (Jumlah Kekurangan Dukungan) serta mengurangkannya dengan angka 8.249 (jumlah dukungan yang lengkap sebelum hasil verifikasi administrasi) dengan hasil 719 serta menjadikan angka ini untuk melakukan tuduhan terhadap Teradu menghilangkan data dukungan Pengadu.
“Jelas dan nyata tuduhan ini adalah fitnah dan fakta yang mengada-ngada,” bantah Teradu I.
Dalam penjelasannya kepada majelis, menurut Teradu laporan Pengadu dibuat-buat karena ketidakpuasan Pengadu terhadap hasil musyawarah yang telah diputuskan oleh Bawaslu. Oleh karena itu, Teradu memohon kepada Majelis untuk tidak menerima dan mengabaikan aduan tersebut.
Aduan Kepada Bawaslu Kota Bukittinggi
Pengadu juga melaporkan Ruzi Haryadi, Eri Vitria, dan Asneli Warni selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi sebagai Teradu VI sampai VIII. Mereka didalilkan tidak serius dan tidak profesional dalam memeriksa laporan nomor register: 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana Walikota Bukittinggi dan Ketua KPU Bukittinggi.
“Kami menduga ketua dan anggota Bawaslu Kota Bukittinggi tidak serius dan tidak profesional dalam memeriksa laporan kami. Saat kami meminta hasil kajian, komisioner Bawaslu menolaknya dan hanya menjelaskan secara lisan kepada kami hal mana yang menjadi sebab tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan tersebut dengan alasan batasan waktu yang hanya 3+2 hari,” kata Pengadu, Martias Tanjung.
“Tindakan ini sangat merugikan kami sebagai bakal calon independen dan merusak tatanan demokrasi di negara ini khususnya Kota Bukittinggi,” lanjutnya.
Bantahan Bawaslu Kota Bukittinggi
Terkait aduan tidak serius dan tidak profesional dalam memeriksa laporan Pengadu, Teradu VI-VIII membantahnya dan mengatakan bahwa hal itu tidak beralasan sama sekali dan mengada-ngada.
Para Teradu yang diwakilkan oleh Teradu VI, Ruzi Haryadi di hadapan majelis mengungkapkan bahwa sesuai hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bukittinggi yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kota Bukittinggi Nomor :004/SG/PROV.SB.03.02/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 menyimpulkan bahwa Laporan Nomor : 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 Pelapor atas nama Martias Tanjung dan Terlapor atas nama H. Ramlan Nurmatias dan Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan Pilkada Tahun 2020. Rekomendasi terhadap laporan tersebut dihentikan.
“Tindak lanjut dari laporan tersebut telah diproses berdasarkan tata cara Penanganan laporan sebagaimana yang terdapat dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. selama proses penanganan Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi telah bertindak dalam memjamin kualitas pelayanan kepada para pihak sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilihan. Dengan demikian prinsip Penyelenggara Pemilu berupa jujur, adil, profesional, berkepastian hukum dan tertib serta netral,” jelas Teradu VI.
Dalam sidang ini Teradu menghadirkan beberapa orang Saksi yakni dari Gakkumdu Kota Bukittinggi; Budi Sastera, Kasipidum Kajari (unsur Kejaksaan) dan Aipda Elvanaldi, Penyidik Polres unsur Kepolisian (Gakkumdu Bukittinggi).
Sementara pihak Terkait yang hadir PPK Mandiangin Koto Selatan Gusrizal, PPK Aur Birugo Tigo Baleh, Eko Albert, PPK Guguak Panjang Rianovayeni, dan PPS Kubu Gulai Bancah Firman Syahid.
Bertindak selaku Ketua Majelis, Mochammad Afifuddin, S. Th.I., M. Si dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat yakni Gebril Daulai, S.Pt., M.Ikom (unsur KPU), Vifner, S.H., M.H. (unsur Bawaslu), dan Dr. Otong Rosadi, S.H., M.Hum (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]