Jayapura, DKPP- Penetapan hasil Pemilu Legislatif
2014 di Kabupaten Tolikara, Papua, masih bermasalah. YB Panus Jingga, dari DPC
Partai Nasdem, mengaku telah dirugikan oleh KPU Tolikara. Dalam sidang kode
etik yang digelar DKPP, Kamis (2/10), Panus mengungkapkan bahwa KPU Tolikara
telah memalsukan data dengan menghilangkan suara seluruh caleg dari Nasdem di
Tolikara.
“Pleno
rekapitulasi KPU Tolikara pada 22 April 2014. Suara caleg Nasdem Medi Marthen
Erelak berubah ketika pleno tersebut. Tidak sesuai dengan data dari DA1 PPD.
KPU Tolikara telah memalsukan cap (tanda tangan) PPD,†terang Panus dalam
sidang yang digelar di Kantor Polda Papua, di Jayapura.
Dalam sidang
ini, para Teradu dari KPU Tolikara tidak hadir. Informasi dari staf persidangan
DKPP, mereka awalnya siap hadir, tapi pada hari H tidak dapat dihubungi. Dengan
tidak hadirnya Teradu, Ketua Majelis Saut Hamonangan Sirait meminta Pengadu
serta saksi untuk menyampaikan keterangannya secara tertulis. Selanjutnya DKPP
akan menyampaikan kepada Teradu.
“Kami
memuliakan substansi. Karena sidang ini hanya sekali, materi pengaduan dan
keterangan saksi yang tertulis akan diserahkan ke Teradu. Teradu punya hak
membantah. Nanti DKPP yang menilai. Dalam waktu tiga hari, dijawab atau tidak,
akan diberikan putusan,†tutur Saut.
Sidang
digelar dengan melibatkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua. Majelis
dipimpin oleh Saut Hamonangan Sirait didampingi tiga Anggota, yakni Valina
Singka Subekti, Tarwinto (TPD dari KPU Papua), dan Fegie Watimena.
Dua hari ini
(Rabu-Kamis, 1-2/10) DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah dari Provinsi Papua akan
menyidangkan 11 perkara dari beberapa kabupaten di Papua. Sidang digelar di dua
tempat, Polda Papua dan Kantor KPU Papua. (as)