Jayapura, DKPP-
Alfonsius Ambani Ketua Panwaslu Kabupaten Sarmi, Papua dilaporkan ke DKPP oleh
anggotanya, Yunitha Yaas. Menurut Yunitha, Teradu dianggap tak transparan
kepada anggota yang lain terutama mengenai dana hibah.
“Dana
hibah Kabupaten Sarmi sudah dicairkan 500 juta, harusnya uang tersebut untuk
pengawasan Pemilu, tapi digunakan untuk Teradu sebagai keperluan pribadi,†kata
Yunitha dalam sidang kemarin, Kamis (2/10).
Yunitha
mengaku telah beberapa kali meminta penjelasan kepada Teradu terkait dana tersebut,
namun Teradu tidak pernah menjelaskan hingga tak jarang terjadi percecokan
antara Pengadu dan Teradu.
Teradu
yang sudah enam tahun menjadi Ketua Panwaslu ini, dalam persidangan mengaku
tidak ada MoU antara Panwaslu dan Bupati, menurutnya itu murni bantuan dari
Bupati.
“Waktu itu dikasih 1,3 Milyar tapi harus buat laporan 1,525 Milyar dan
saya lakukan, karena perintah Bupati, dia teman sekolah saya,†jawab Teradu.
Selain
itu, Pengadu juga mendalilkan bahwa selama ini Teradu tidak pernah ada di
Sarmi saat proses Pemilu. Hal tersebut diakui oleh Teradu.
Saya
punya anak dan istri di Jakarta, dan anak sedang sakit, pekerjaan itu
dijalankan tapi anak/keluarga jauh lebih penting, kata Teradu.
Ketua
Panel Majelis sidang Nur Hidayat Sardini didampingi Nelson Simanjuntak, dan Tim
Pemeriksa Daerah Ferry Kareth dan Robert Horrik mengungkapkan sebagai
penyelenggara negara wajib hukumnya untuk transparan, terutama mengenai
anggaran institusi.
Dalam
persidangan tersebut, juga terungkap bahwa Teradu hanya satu kali menjalankan
Pleno selama menjabat ketua Panwaslu. Bahkan dia terpilih bukan melalui Pleno
anggota. (Sdr)