Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan Perkara Nomor : 146-PKE-DKPP/VI/2019 yang diadukan oleh Yadi Nuryadi, Bambang Irawan dan Shahadat Akbar.
Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat yaitu Adie Saputro, Muhamad Yuga Wira Praja Almu’min, Maman Resmana, Ripqi Ahmad Sulaeman, dan Rovi’i. Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barat yaitu, Cecep Rahmat Nugraha, Ai Wildani Sri Aidah, M. Firdaus, Ujang Rohman, dan Said Hudri.
Ada beberapa pokok dalil pengaduan Teradu antara lain terkait dugaan pelanggaran administrasi dengan terbitnya sidang pembacaan putusan pendahuluan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor : 162/ Bawaslu – JB/ PM.06.01/ V/ 2019 dari Bawaslu Jabar dan menghasilkan putusan Badan pengawas Pemilu Jawa Barat dengan Nomor : 08/TM/PL/ADM/PROV/13.00/ V/ 2019 dan dugaan pelanggaran sumpah, janji dan azas netralitas penyelenggara pemilu di tubuh KPU Bandung Barat.
Agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu. Sidang pemeriksaan rencananya akan dipimpin oleh Ketua majelis Dr. Harjono, Ketua DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Barat yaitu Dr. Wirdyaningsih (Unsur Masyarakat).
Sidang pemeriksaan perkara akan diselenggarakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Jl. Garut No. 11, Bandung Jawa Barat.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]