Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 166-PKE-DKPP/XI/2020 dan 176-PKE-DKPP/XI/2020
Perkara 166-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin yang memberikan kuasa kepada Aloysius Renwarin, Magdalena Maturbongs, dan Slamet Riyadi. Pengadu mengadukan Yance Nawipa, Yuterlus Kaduman, Marselus Lambe, Fransisksus Adii, dan Yanus Tempul (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang) selaku Teradu I sampai V.
Perkara 176-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh Spei Yanbirdana yang memberikan kuasa kepada Aloysius Renwarin. Dalam perkara ini, Pengadu mengadukan Titus L. Mohi, Deky Dogopia, dan Ferdinand Ningdana (Ketua dan Anggota KPU Kab. Pegunungan Bintang) selaku Teradu I sampai III.
Pokok aduan perkara 166-PKE-DKPP/XI/2020, Teradu didalilkan tidak transparan karena tidak memberikan hasil kajian rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang atas laporan nomor 003/TIM/PB/Kab/33.12/IX/2020 yang menyatakan bahwa status laporan tersebut terbukti bahwa petahana melakukan perbuatan hukum melanggar pasal 71 ayat 2, ayat 3, dan ayat 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Sedangkan perkara 176-PKE-DKPP/XI/2020, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengirim surat nomor 189/PL.02-SD/9112/Sek-Kab/X/2020 pada tanggal 12 Oktober 2020 perihal jawaban permintaan dokumen terkait permintaan keputusan hasil pleno KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan alasan bahwa dokumen tersebut sudah diberikan ke lembaga terkait sebagaimana undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Papua.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Kamis (28/1/2021) pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]