Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2021, 44-PKE-DKPP/II/2021, dan 46-PKE-DKPP/II/2021.
Perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2021 diadukan oleh Disiplin Luahambowo. Pengadu mengadukan Alismawati Hulu, Pilipus Famazokhi Sarumaha, dan Harapan Bawaulu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan selaku Teradu I sampai III.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan tidak sesuai dengan prosedur, cacat hukum, dan mengumumkan status laporan dalam waktu yang bersamaan dengan dua status yakni tidak memenuhi syarat dan rekomendasi.
Perkara nomor 44-PKE-DKPP/I/202I diadukan oleh Mukami Eva Wisman Bali sedangkan perkara nomor 46-PKE-DKPP/I/202I diadukan oleh Idealisman Dachi dan Sozanolo Ndruru melalui kuasanya Dodi Boy Fenaloza.
Kedua perkara tersebut sama-sama mendudukkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai Teradu yakni Repa Duha, Eksodi M. Dakhi, Meidanariang Hulu, Edward Duha, dan Yulianus Gulo sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Pokok perkara kedua aduan tersebut intinya bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 915/BAWASLU/PROV.SU-14/PM.06.02/XII/2020, yang pokoknya merekomendasikan kepada Teradu untuk melakukan Pembatalan/Diskualifikasi sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H. – Firman Giawa, SH., MH. Sebagai Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, karena telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Kamis (11/2/2021) pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]