Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 48-PKE-DKPP/IV/2020, Jumat (5/6/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 48-P/L-DKPP/III/2020 ini diadukan oleh Burhan, Abdul Makmur, dan Hartian masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara. Mereka mengadukan Syawal Sumarata, Busran Halik, Asmul, dan Yusdiana selaku Ketua & Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara masing-masing sebagai Teradu I – IV.
Pokok aduan Pengadu yakni para Teradu diduga dalam pembentukan Badan Adhoc PPS, menetapkan calon Anggota PPS yang masih terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik. Menurut Pengadu, hal ini bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2017 Pasal 18 ayat (1) huruf (e) bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan melalui video conference. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Berdasar Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemic Covid-19, sidang akan dilakukan melalui fasilitas video conference DKPP. Ketua Majelis berada di di Ruang Sidang DKPP, Jakarta atau di kediaman. Sementara para pihak berada di daerah asal mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual guna menekan hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]