Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas Perkara Nomor 176-PKE-DKPP/VIII/2024 di Aula Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Semarang, pada Jumat (20/9/2024).
Perkara ini diadukan oleh Rizka Ayu Yadi Putri, seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sragen dari Partai PDI Perjuangan. Rizka melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen, yaitu Prihantoro PN, Mukhsin, M. Zainal Arifin, MH. Isnaeni, dan Irwan Sehabudin, masing-masing sebagai Teradu I hingga Teradu V.
Rizka mengklaim bahwa dirinya merupakan Caleg terpilih DPRD Kabupaten Sragen untuk daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Sragen. Namun, ia menyebut bahwa para Teradu telah mengganti dirinya dengan Caleg lain yang jumlah perolehan suaranya masih lebih rendah dari suara miliknya.
Ia pun menuduh para Teradu tidak melakukan klarifikasi langsung terhadap dirinya dan hanya berkomunikasi dengan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sragen.
“Saya sudah memperoleh suara terbanyak di Dapil 2, namun digantikan oleh Bakti Ida Utami Caleg DPRD dari PDI Perjuangan dengan alasan internal partai. Selain itu, saya tidak pernah diberi kesempatan untuk diklarifikasi secara langsung oleh KPU Kabupaten Sragen,” tegas Rizka.
Ia juga menyebutkan bahwa Rapat Pleno penetapan calon tidak dilaksanakan secara terbuka, melainkan tertutup. Menurut Rizka, hal ini melanggar ketentuan PKPU 8 Tahun 2019 dan PKPU 6 Tahun 2024.
“Seharusnya jika sesuai peraturan tersebut, penetapan rekapitulasi dan penentuan kursi dilakukan secara terbuka,” jelas Rizka.
Jawaban Teradu
Menanggapi tuduhan ini, Prihantoro PN (Teradu I) membantah semua dalil aduan yang disampaikan oleh Rizka. Menurutnya, seluruh prosedur telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, dan tidak ada manipulasi suara seperti yang dituduhkan oleh Pengadu.
“Tidak benar ada pengalihan suara seperti yang dituduhkan, semua proses dilakukan sesuai aturan. Kami melakukan rapat pleno secara terbuka, dihadiri oleh perwakilan partai politik dan Bawaslu Kabupaten Sragen. Semua prosedur sudah kami ikuti, termasuk klarifikasi dengan pimpinan partai politik,” tegas Prihantoro.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses klarifikasi dan pergantian calon, pihaknya berpedoman pada Surat KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024, yang mengatur bahwa klarifikasi dilakukan kepada pimpinan partai politik terkait.
“Sesuai aturan, kami memberikan surat pemberitahuan kepada pimpinan partai politik, dan tembusannya kepada calon terpilih. Kami bahkan memiliki bukti tanda terima dari DPC PDI Perjuangan Sragen atas pemberitahuan ini,” tambahnya.
Mukhsin (Teradu II) menambahkan bahwa keputusan perubahan penetapan calon terpilih dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor 730 Tahun 2024.
“Seluruh proses telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk konsultasi dengan DPC PDI Perjuangan Sragen mengenai pengunduran diri Rizka,” tegas Mukhsin
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari Mohamad Hakim Junaidi (unsur masyarakat), Wahyudi Sutrisno (unsur Bawaslu), dan Paulus Widiyantoro (unsur KPU). [Humas DKPP]