Kupang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 177-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, pada Jumat (20/9/2024).
Perkara ini diadukan Sarince Rosanti Soinbala. Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Andhy Bresly A. Funu, Fatimah, Marcelina Amfotis, Mahrit Sakan, dan Hiasintus Wago Nenu secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Para Teradu dalam proses seleksi dan penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengadu juga mendalilkan para Teradu tidak menyediakan informasi secara terbuka terkait hasil penetapan seleksi Calon Anggota PPK dan diduga melakukan pemufakatan yang tidak benar pada saat rapat pleno penetapan Calon Anggota PPK terpilih.
“Saya mendapatkan nilai CAT (Computer Assisted Test) dengan nilai tertinggi yaitu 59, memiliki pengalaman sebagai mantan penyelenggara Pemilu, apakah saya sebagai calon anggota PPK yang memenuhi semua syarat tidak layak menjadi calon PPK Kota Soe. Saya merasa dirugikan karena tidak lolos seleksi yang tidak transparan ini,” ujar Rosanti.
Pengadu berpendapat bahwa Para Teradu telah melanggar prosedur yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, yaitu dengan tidak mengumumkan hasil seleksi wawancara calon anggota PPK.
“Para Teradu ini sudah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Mereka bersekongkol dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar Pemilu yang adil. Ini jelas-jelas salah dalam proses seleksi anggota PPK,” tegas Pengadu.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan Andhy Bresly A. Funu yang berstatus sebagai Teradu I membantah semua dalil yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Ia menegaskan proses pembentukan PPK di wilayahnya telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Teradu menilai dalil aduan Pengadu hanya asumsi tanpa dasar yang kuat. Ditegaskannya, hasil seleksi PPK di Kabupaten Timor Tengah Selatan disampaikan ke publik melalui media yang mudah diakses, salah satunya media sosial.
“Kami mengumumkan hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS kepada masyarakat salah satunya melalui laman Facebook dan Grup WhatsApp PPK KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan,” jelas Teradu I.
Rekam jejak yang kurang baik, ditegaskan Teradu I, menjadi salah satu penyebab Pengadu tidak terpilih sebagai PPK. Meskipun ia mendapatkan nilai tes berbasis komputer (CAT) tertinggi dibanding calon lainnya.
Rekam jejak yang dimaksud antara lain Pengadu pernah mengambil alih pengelolaan keuangan selama kurang lebih satu tahun (2023-2024) yang seharusnya menjadi tanggung jawanb Sekretaris dan Bendahara PPK Soe.
Kemudian Pengadu tidak melaksanakan instruksi perbaikan Model C.Hasil yang dikeluarkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan karena ada insiden pembukaan kotak dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu tahun 2024.
“Seleksi PPK yang dilakukan para Teradu telah sesuai regulasi baik itu tahapan serta kelulusan peserta ditentukan berdasarkan akumulasi nilai CAT dan wawancara, termasuk memperhatikan rekam jejak calon,” pungkas Andhy.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah dan tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu Ernesta Uba Wohon (unsur Masyarakat), Lodowyk Fredrik (unsur KPU), dan Nonato da Purificacao Sarmento (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]