Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara pemilu (DKPP) menggelar acara “Focus Group Discussion Masukan
Stakeholder Terkait Modul Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemiluâ€, di
Jakarta, Kamis (19/4) malam. Acara yang akan diselenggarakan selama tiga hari
kedepan ini dibuka oleh Ketua DKPP Harjono dan pengantar ke arah tema
disampaikan anggota DKPP Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan
Alfitra Salamm.
Dalam kegiatan ini hadir penggiat
Pemilu: Yusfitriadi, August Mellaz, Mimah Susanti, Rikson Nababan, Jeirry
Sumampow, Ibrahim Fahmi. Dari sekeretariat, Kepala Biro Administrasi DKPP
Bernad D Sutrisno, Kabag Administrasi Pengaduan Dini Yamashita, Kabag
Administrasi Umum Yusuf, Kabag Administrasi Persidangan Dr Osbin Samosir, dan
sebagian kasubbag serta staf di lingkungan sekretariat Biro Administrasi DKPP.
Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Prof Muhammad mengatakan, ditengah situasi dan kondisi di
Indonesia, masyarakat sudah tidak mengindahkan kaidah norma-norma yang berlaku.
Rambu-rambu etika sudah diabaikan. DKPP bisa menjadi lokomotif untuk memberikan
penyadaran akan pentingnya etika dalam berbangsa dan bernegara. “Bagaimana
etika itu menjadi sebuah kebutuhan. Saya memisalkan etika itu seperti sholat,
bagi seorang muslim. Mengerjakan sholat bukan sekedar menggugurkan kewajiban.
Tapi kita butuh dan rindu dengan gerakannya,†kata Ketua Bawaslu periode
2012-2017 itu.
Sementara Alftira Salamm
mengatakan, setelah ada acara sosialisasi itu mesti ada tindaklanjut dari acara
sosialisasi. Selain itu, perlu mencari formula agar kode etik ini bisa
menginternalisasi terutama terhadap penyelenggara Pemilu. Mungkin bisa melalui
reward. Alfitra mencontohkan era Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim memberikan
reward kepada masyarakat yang menjaga lingkungan seperti penghargaan Kalpataru.
“Dengan cara itu, saya melihat cukup efektif. Contoh lain, adalah penghargaan
adipura terhadap daerah yang menjaga kebersihan. Apakah cara-cara seperti ini
bisa efektif diterapkan terhadap penyelenggara pemilu dalam meningkatkan
kesadaran terhadap etika. Ini menjadi pemikiran bersama,†katanya.
Sementara itu, ketua DKPP Harjono
mengatakan, kode etik ini bisa mencakup tiga komponen. Yaitu, kode etik
penyelenggara Pemilu, kode etik pemilih dan kode etik peserta Pemilu. Ketiganya
kode etik ini sangat penting. Namun kode etik penyelenggara Pemilu yang baru
diatur oleh undang-undang.[Teten Jamaludin]