Makassar, DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Simeon
Pabiaran selaku Anggota Panwas Kecamatan Nanggala, Jum’at (20/4). Simeon
diadukan atasannya Gabriel Rumbayan, Anggota Panwas Kabupaten Toraja Utara. Sidang tersebut selain dihadiri
oleh Pengadu dan Teradu, juga dihadiri
ketua dan anggota Panwas Kabupaten Toraja Utara yang
dipanggil sebagai pihak terkait.
Dicawal pemeriksaan, anggota DKPP Ida Budhiati yang
bertindak sebagai ketua Majelis sidang melakukan konfirmasi terhadap Pengadu
dan Pihak Terkait. Ida menanyakan kapasitas Pengadu sebagai Anggota Panwas
Kabupaten Toraja Utara, terkait aduan yang disampaikan kepada DKPP merupakan
representasi dari institusi atau pribadi.
“Jadi saudara
Pengadu, saudara ini anggota. Dalam kapasitas sebagai Anggota, saudara apakah
merepresentasikan institusi atau anda secara pribadi. Sebagai pribadi dalam
kapasitas sebagai Anggota atau saudara sebagai Anggota merepresentasikan
institusi. Coba terangkan terlebih dahulu tentang kedudukan saudara itu,†tutur
Ida.
“Kedudukan
sekarang anggota,
dalam hal terkait tugas dalam pengawasan. Jadi, saya Anggota merepresentasikan
institusi,†jawab Gabriel atas pertanyaan Ketua Majelis Sidang.
Lebih lanjut
dijelaskan, alasannya menjadi representasi dari institusi dan bukan ketua
Panwas Kabupaten Toraja Utara karena dia yang menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu. Ia
mengaku mendapat mandat dalam pleno untuk menjadi Pengadu terhadap perkara yang
teregistrasi nomor 80/DKPP-PKE-VII/2018. Perkara ini diteruskan ke DKPP karena
berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Toraja Utara,
hasilnya adalah pemberhentian sementara terhadap Simeon Pabiaran.
Berdasarkan
keterangan tersebut yang juga dibenarkan oleh Andarias selaku Ketua Panwas
Kabupaten Toraja Utara. Maka, dalam pemeriksaan tersebut Andarias dan Arifin
selaku ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Toraja Utara disimpulkan berkedudukan
sebagai pihak Pengadu bukan Pihak Terkait.
Selanjutnya, Ida
bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah wilayah Sulawesi Selatan yakni Fatmawati
dari unsur Bawaslu, Samsu Alam dari unsur masyarakat, dan Khaerul Manan dari
unsur KPU melakukan konfirmasi kepada pihak Pengadu dan Teradu terhadap dalil
aduan. (Irmawanti)