Jakarta, DKPP- Dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Aceh, yakni Bukhari dan Syamsul Bahri dianggap sering mengakali daftar kehadiran (absensi). Mereka berdua, menurut Ketua KIP Nagan Raya Teuku Abdu Rasyid, hanya menghadiri rapat pleno kalau punya kepentingan.
“Misalnya, ketika rapat pleno penetapan anggota PPK, mereka berdua tidak hadir. Bukhari tidak hadir karena kesal adiknya tidak lolos seleksi PPK. Sedangkan Syamsul Bahri tidak hadir karena jadi caleg dari Partai Aceh,” ujar Rasyid saat sidang Kode Etik Perkara Nagan Raya di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (2/7).
Akan tetapi, ketika KIP mengadakan rapat pleno penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS), mereka berdua hadir. “Bukhari mau hadir karena tidak ada kaitannya dengan PPK, sedangkan Syamsul Bahri mau hadir karena tahu caleg dari Golkar dan Gerindra gugur,” terang Rasyid.
Lebih lanjut, Abdu Rasyid menilai sepak terjang keduanya selama menjadi anggota KIP memang tidak bagus. Saat ini sudah tidak ada lagi sinergi dengan mereka. Namun, belum ada alasan untuk merekomendasikan pemberhentian atas keduanya karena syarat pemberhentian sesuai Pasal 27 Ayat 2 Huruf f, UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah jika 3 kali berturut-turut tidak menghadiri rapat pleno.
“Mereka bergantian waktu kehadirannya, sehingga ketidakhadirannya tidak 3 kali berturut-turut,” kata Rasyid.
Anggota majelis sidang Saut Hamonangan Sirait ikut menanggapi persoalan tersebut. Menurutnya memang tidak ada peraturan hukum yang dilanggar oleh dua Anggota KIP Nagan Raya. Tapi, itu merupakan perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
“Ini bisa menjadi catatan. Ke depan DKPP bisa menetapkan aturan soal tertib kehadiran. Sehingga tidak ada lagi yang mengakali absensi,” jelas Saut. (AS)