Denpasar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerjasama penguatan demokrasi dan integritas pemilu.
Penandatangan nota kesepahaman dilakukan bersamaan dengan Wisuda Sarjana dan Pasca Sarjana Undiknas Denpasar Tahun 2020 di Ballroom Westin Hotel Nusa Dua, Bali pada Jumat (23/10/2020).
Dalam penandatanganan tersebut, DKPP diwakili oleh Anggota DKPP, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si, sementara dari Undiknas dilaksanakan oleh Rektor, Dr. Ir. Nyoman Sri Subawa, S.T., S.Sos., M.M.
MoU DKPP dengan Undiknas Denpasar akan berlaku selama lima tahun yang meliputi enam kegiatan pokok yakni riset bersama, seminar dan diskusi keilmuan, publikasi karya ilmiah, kuliah magang, pendampingan di tiga bidang dalam Tridarma Perguruan Tinggi, Narasumber dan Pengajar Tamu.
“Dengan bidang cakupan MoU tersebut sangat mungkinkan pada tahun-tahun ke depan akan lebih banyak kegiatan yang bisa diaktualisasikan oleh DKPP bersama Undiknas Denpasar,” kata Prof. Teguh saat memberikan sambutan.
Selain itu, Prof. Teguh mengajak wisudawan, mahasiswa, civitas akademika Undiknas dan masyarakat Bali untuk membantu DKPP dalam menegakkan integritas pemilu pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bali pada 2020.
“DKPP tidak akan mampu menegakkan integritas dan demokrasi dalam Pilkada Serentak 2020 terutama di Provinsi Bali tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat dan stakeholders kepemiluan di Bali,” pungkasnya.
Menyertai MoU ini, rencananya akan dilakukan dua kegiatan seminar berskala nasional baik secara daring (webinar) maupun luring yang akan dilaksanakan di Bali pada tahun 2020.
Sebagai informasi, MoU antara DKPP dan Undiknas Denpasar ini merupakan rangkaian dari 13 MoU serupa yang dilaksanakan DKPP dengan perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia. (Humas DKPP)