Palembang, DKPP − Masih dalam sidang yang sama, perkara nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020, sidang ini mendudukkan sekaligus KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan juga KPU dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. sebagai Teradu.
Perkara ini diadukan oleh Ilyas Panji Alam dan Endang PU. Ishak melalui kuasanya, Firli Darta. Pengadu mengadukan Iin Irwanto, Junaidi, Iwan Ardiansyah, Syamsul Alwi, dan Yenli Elmanoferi (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) selaku Teradu I sampai V. Teradu I sampai V didalilkan tidak melakukan supervisi terhadap Teradu X sampai dengan XIII sehingga terbit surat rekomendasi nomor 273/Bawaslu-Prov. SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020.
Di hadapan majelis, Teradu menegaskan bahwa Bawaslu provinsi memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 29 huruf b undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan melalui bimbingan teknis, rakor, dan rakernis penanganan pelanggaran. Selain itu supervisi juga dilakukan ke Bawaslu kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.
“Saat supervisi kami mengingatkan mengenai kepatuhan dalam melaksanakan aturan perundang-undangan dan tata cara serta prosedur penanganan pelanggaran titik bukan untuk mempengaruhi apalagi mengintervensi keputusan yang menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir termasuk dalam perkara a quo. Kali juga telah mengundang Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dalam rangka melakukan pembinaan kelembagaan tanggal 21 Oktober 2020,” terang Teradu I, mewakili.
Kemudian Hj. Kelly Mariana, Hepriyadi, Amrah Muslimin, Hendri Almawijaya, dan Hendri Daya Putra (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan) selaku Teradu VI sampai X. Teradu VI sampai X didalilkan tidak melakukan supervisi kepada Teradu XIV sampai XVIII menindaklanjuti rekomendasi dengan menerbitkan SK KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/2020 tertanggal 4 Oktober 2020 perihal: rekomendasi sehingga merugikan Pengadu.
Teradu menjelaskan, sehari menerima rekomendasi dari Bawaslu Kab. Ogan Ilir tanggal 6 Oktober 2020, KPU Provinsi Sumatera Selaran mengarahkan KPU Kab. Ogan Ilir untuk menindak lanjuti sesuai Perbawaslu Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Tindak lanjut berupa klarifikasi kepada Bawaslu Kab. Ogan Ilir, pihak Terlapor, saksi-saksi jika diperlukan, menghadirkan saksi ahli. dan membuat kajian yang komperhensif baru diputuskan melalui pleno KPU Ogan Ilir.
“Setelah melakukan klarifikasi tindak lanjut dan untuk mempertajam analisa diarahkan untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan, bahkan tanggal 10 Oktober 2020. KPU Provinsi Sumatera Selatan membawa KPU Kabupaten Ogan Ilir berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan KPU RI,” terangnya.
Teradu lain yakni Dermawan Iskandar, Idris, dan Karlina (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir) sebagai Teradu XI-XIII. Mereka diduga telah surat menerbitkan Nomor 273/Bawaslu-Prov. SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020 yang dinilai merugikan Pengadu. Sedangkan Teradu XIV sampai dengan XVIII didalilkan telah menindaklanjuti Nomor 273/Bawaslu-Prov. SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020 dengan menerbitkan SK KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/2020 yang telah menghilangkan hak konstitusional Pengadu.
Para Teradu menerbitkan rekomendasi tersebut berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang tertuang dalam Formulir A.1. Penerimaan Laporan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020 kemudian ditindaklanjuti Para Teradu dengan prosedur sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan.
“Tidak benar kami menindaklanjuti perkara yang sudah nebis in idem seperti yang didalilkan Pengadu, karena pada faktanya kami tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran yang mengakibatkan ditetapkannya Rekomendasi tersebut, selain laporan yang tercatat dalam Formulir A1 Penerimaan dan hal ini dapat dibuktikan pula dengan Buku Register penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020,” bantahnya.
Sementara Massuryati, Rusdi, Masjidah, Roby Ardiansyah, dan Titin Maryati, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir menjadi Teradu XIV sampai XVIII. Mereka diadukan karena menindaklajuti rekomendasi Bawaslu Kab. Ogar Ilir seperti yang telah dijelaskan di atas.
Pada intinya, KPU Kab. Ogan Ilir membantah ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dengan menyatakan telah melakukan pengkajian dan pendalaman dari rekomendasi Bawaslu No. 273 hingga akhirnya mengeluarkan SK No. 263 Pembatalan calon atas nama Pengadu.
Sidang digelar di Mapolda Sumatera Selatan. Ketua Majelis, Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati memimpin sidang secara virtual. Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, S.Sos, M.Si (Unsur Masyarakat). [Humas DKPP]