Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 81-PKE-DKPP/II/2025 di Polda Papua, Jayapura, pada Kamis (19/6/2025).
Perkara ini diadukan oleh Apolos Bagau yang memberikan kuasa kepada Nahar A. Nasada dan Azham Idham. Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Nolianus Kobogau (teradu I); empat anggotanya, yakni Johan Maiseni, Junus Miagoni, Penias Somau, dan Dami Zanambani (teradu II hingga V); serta Sekretaris KPU Kabupaten Intan Jaya, Etias Karoba (teradu VI).
Para teradu diduga tidak melaksanakan rekapitulasi tingkat distrik secara jujur dan transparan. Dugaan ini berkaitan dengan distribusi logistik Pilkada yang tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dalam Formulir Aduan, pengadu menyebut bahwa logistik yang dikirim ke distrik-distrik di Kabupaten Intan Jaya tidak disertai formulir D.Hasil untuk tingkat kecamatan/distrik dan formulir C.Hasil untuk tingkat TPS.
Selain itu, para teradu juga diduga tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang meminta pelaksanaan rekapitulasi ulang serta penyandingan data antar distrik. Rekomendasi tersebut dikeluarkan karena terdapat ketidaksesuaian antara data hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya dan hasil pengawasan Bawaslu setempat.
Kuasa pengadu, Azham Idham, juga menegaskan bahwa sistem pemungutan suara di Kabupaten Intan Jaya menggunakan metode noken, sehingga hasil noken yang tidak tercatat melalui dokumen resmi dapat membuka celah bagi penyelenggara untuk mengabaikan hasil suara yang tidak dituangkan dalam dokumen resmi perhitungan dan rekapitulasi.
“Ada ketidakjujuran mengenai hasil rekapitulasi distrik yang tidak sesuai lapangan yang kemudian dituangkan KPU dalam surat keputusannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pengadu menyoroti pelaksanaan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Intan Jaya yang diduga tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan rekomendasi Nomor 277/PM.00.02/Kab.PTT-08/XII/2024 tertanggal 13 Desember 2024. Rekomendasi tersebut meminta pelaksanaan rekapitulasi ulang serta penyandingan data di tingkat distrik.
“Apa yang dituangkan dalam surat putusannya itu jauh berbeda dengan yang apa yang ada pada hasil pengawasan dari Bawaslu distrik,” katanya.
Idham menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Intan Jaya juga telah mengeluarkan surat Nomor 278/PM.00.02/Kab.PTT-08/XII/2024 perihal imbauan pemberhentian PPD yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia menilai Panitia Pemungutan Distrik (PPD) tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan. Hal ini diketahui berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu di tingkat distrik.
“Sebenarnya Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sudah mengeluarkan surat yang pada pokoknya menyampaikan bahwa berdasarkan pengawasan langsung Bawaslu Intan Jaya ditemukan banyak ketidaksesuaian hasil pleno rekapitulasi di tingkat distrik dengan hasil yang ada di lapangan,” ungkapnya.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Nolianus Kobogau (teradu I), membantah seluruh dalil aduan pengadu. Ia menyebutkan bahwa keterlambatan distribusi logistik disebabkan oleh beberapa faktor di luar kendali para teradu.
Ia juga menjelaskan bahwa distribusi logistik Pilkada di Kabupaten Intan Jaya telah dilakukan sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
“Terkait dengan distribusi logistik, proses awal sampai akhir sudah jelas kita sudah laksanakan dan mereka mempersoalkan tidak terdistribusinya C Hasil atau D Hasil itu tidak benar,” ungkap Nolinaus.
Ia menambahkan bahwa proses pencatatan pada formulir C.Hasil dan C.Hasil Salinan tidak dapat dilakukan karena dokumen tersebut dibawa lari oleh masyarakat atau pendukung pasangan calon.
Ia juga menegaskan bahwa dalil pengadu yang menyatakan para teradu melanggar hukum dan etik dengan sengaja tidak melaksanakan distribusi logistik sesuai ketentuan adalah tidak benar.
Terkait tudingan tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu, Nolinaus juga membantahnya. Ia menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya telah mengirimkan Surat Nomor 1015/PL.04-Und/9407/2/2024 perihal undangan rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Gedung Aula Bappeda Kabupaten Intan Jaya.
“Pleno tingkat kabupaten secara diam-diam itu informasi tidak benar, karena ada undangan rekapitulasi pleno tingkat kabupaten,” katanya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya juga mengirimkan Surat Nomor 1023/PL.02-SD/9407/2/2024 perihal panggilan kepada seluruh PPD Kabupaten Intan Jaya untuk menyerahkan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat distrik.
Terkait belum diserahkannya hasil rekapitulasi tingkat distrik oleh PPD, Nolinaus menjelaskan bahwa pihaknya telah menjemput hasil tersebut ke masing-masing distrik setelah memastikan tahapan rekapitulasi suara selesai.
Mengenai rekomendasi Bawaslu Nomor 277 dan 278, ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya telah menindaklanjutinya. KPU memberi tugas kepada PPD bersama Panwaslu tingkat distrik serta saksi pasangan calon untuk melakukan rekapitulasi ulang dan penyandingan data hasil suara.
“Jadi saat pelaksanaan pleno, PPD yang membacakan bukan KPU. Jadi kita buka ruang Bawaslu, saksi semua ada, PPD kita kasih kesempatan membacakan hasil dan kita terima jika saksi dan peserta sepakat,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon, Panwaslu tingkat distrik, maupun Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang dituangkan dalam Formulir Model D. Kejadian Khusus.
“Dan ada beberapa rekomendasi lain juga seperti itu, kita sudah ada yang menjawab dan ada yang kita sudah tindaklanjuti,” katanya.
Sidang ini dipimpin oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu: Nicodemus Rahanra (unsur masyarakat), Marius Telenggen (unsur KPU), dan Markus Madai (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]