Bandar Lampung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 13-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung pada Jumat (20/6/2025).
Perkara ini diadukan oleh Fauzi Ahmad yang berasal dari LSM Genta Lampung Timur. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, beserta empat anggotannya yaitu: Hendri Widiono, Syahroni, Cristine Bunga Ellora, dan Rizka Septia.
Fauzi Ahmad selaku pengadu absen dalam sidang meskipun sudah dipanggil secara patut oleh DKPP. Berdasar informasi dari Sekretariat DKPP, pemanggilan sidang terhadap Fauzi telah disampaikan pada 13 Juni 2024, akan tetapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang meski tanpa kehadiran pengadu.
“Sesuai dengan pedoman beracara DKPP. Kita lanjutkan sidang pemeriksaan pada hari ini,” kata Ketua Majelis.
Dalam dokumen pengaduan, Fauzi Ahmad mendalilkan para teradu telah mencantumkan pasal yang tidak tepat ketika memutuskan laporan yang disampaikannya tidak memenuhi unsur materiil.
Hal ini berawal dari penyampaian laporan oleh Fauzi Ahmad kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Timur pada 26 September 2024. Laporan itu memuat indikasi penggunaan alamat rumah dinas Bupati sebagai alamat dari petahana dalam pendaftaran Calon Bupati Lampung Timur dalam Pilkada 2024.
Pada 28 September 2024, atau dua hari setelah laporan tersebut disampaikan, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur mengirim surat bernomor 269/PP.001/K.LA 04/09/2024 yang berisi bahwa laporan yang disampaikan Fauzi tidak memenuhi unsur materiil merujuk pada Pasal 48 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (UU 6/2020).
Menurut pengadu, pasal tersebut tidak tepat menjadi rujukan karena mengatur tentang syarat untuk calon perseorangan. Fauzi Ahmad lantas mengirim surat yang berisi permintaan klarifikasi dan permohonan gelar perkara kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, akan tetapi tidak ada jawaban dari lembaga tersebut.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Hendri Widiono mengakui bahwa penyebutan Pasal 48 ayat (2) huruf A UU 6/2020 merupakan kekeliruan pengutipan dalam surat yang disampaikan kepada Fauzi Ahmad.
Hendri mengungkapkan, bahwa kekeliruan tersebut sebenarnya sudah dibahas dan diperbaiki dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada 28 September 2024. Namun, ia berdalih bahwa saat surat tersebut dicetak oleh Staf Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, pasal tersebut kembali muncul.
“Setelah rapat pleno tinggal eksekusi. Tapi setelah dicetak masih ada terdapat pasal 48 tersebut karena penulisan dalam komputer kami itu template,” ujarnya.
Dalam sidang ini diketahui bahwa tidak tepatnya Pasal 48 ayat (2) huruf A UU 6/2020 sebagai dasar hukum tidak memenuhi syarat materiil laporan Fauzi Ahmad, diketahui pada 7 Oktober 2024. Saat itu, Fauzi Ahmad beraudiensi dengan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur untuk mempertanyakan relevansi pasal tersebut sebagai dasar hukum Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
Baik Hendri maupun koleganya di Bawaslu Kabupaten Lampung Timur mengaku tidak membaca secara rinci revisi dari surat yang telah dicetak tersebut. Mereka meyakini bahwa catatan dalam rapat pleno telah dimasukkan ke dalam surat revisi yang akan disampaikan kepada Fauzi Ahmad.
“Kami sudah memperbaiki surat tersebut pada 7 Oktober 2024. Saya juga ngomong akan menyatakan ke media kalau ini bentuk kesalahan kami,” ungkap Hendri yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
Hendri juga mengakui bahwa pihaknya tidak membalas surat yang disampaikan Fauzi Ahmad terkait permintaan klarifikasi dan juga permohonan uji gelar perkara.
Ia berdalih bahwa surat tersebut tidak perlu dibalas karena Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah menjelaskan secara rinci kepada Fauzi Ahmad dalam audiensi pada 7 Oktober 2024.
“Tanggal 7 Oktober itu sebenarnya sudah clear and clean karena pelapor (Fauzi Ahmad) sudah duduk bareng dengan kami. Menurut Peraturan Juknis ini sudah selesai,” terang Hendri.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah yang didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung, yaitu Fitri Yanti (unsur masyarakat), Ahmad Zamroni (unsur KPU), dan Ahmad Qohar (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]