Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 9-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Jumat (8/3/2024).
Perkara ini diadukan Muhammad Hanafi. Ia mengadukan Fatkhur Rohman, Fatma Lestari, Robby Adi Perwira, Mustofirin, Muchamad Muchlisin (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro) selaku Teradu I – Teradu V, serta Handoko Sosro Hadi Wijoyo, Moch. Zaenuri, Muhammad Muchid, Weni Andriani dan Lia Andriyani (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro) sebagai Teradu VI sampai X.
Para Teradu, diperiksa atas sejumlah dalil yang disebutkan Pengadu, yaitu: Teradu I sampai Teradu V didalilkan telah melakukan pembatalan atau pencoretan nama Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro atas Nama Muhammad Hanafi yang dituangkan dalam Surat KPU Kabupaten Bojonegoro kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan Teradu VI sampai dengan Teradu X didalilkan karena diduga telah mengeluarkan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro perihal saran dan perbaikan pasca penetapan DCT bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, sehingga berdampak kepada Teradu telah dicoret dari DCT yang telah tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro.
“Sebelumnya Pengadu telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT, red.) di daerah Pemilihan 4 Nomor Urut 9 yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu Tahun 2024,” ungkap Hanafi.
Sehubungan dengan aduan Pengadu, Fakhtur Rohman selaku yang mewakili Teradu I sampai Teradu V membantah seluruh dalil aduan Pengadu. Ia menjelaskan bahwa para Teradu telah melaksanakan program dan jadwal kegiatan tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. Selain itu, “Kami juga melakukan kegiatan sosialisasi dan koordinasi dengan partai peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro,” tutur Fakhtur.
Senada dengan Teradu I sampai dengan Teradu V, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo juga membantah pokok aduan yang disampaikan Pengadu. Ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan pencegahan dengan beberapa metode dalam pelaksanaan penyelenggraan pemilu, di antaranya adalah sosialisasi, rapat koordinasi dengan stakeholder, imbauan-imbauan sebelum tahapan.
Sebagai informasi Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Heddy Lugito. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur , yaitu Sri Setyadji (unsur Masyarakat), Miftahur Rozaq (unsur KPU), dan Dwi Endah Prasetyowati (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]