Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 104-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (2/7/2024).
Perkara ini diadukan oleh Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Ilham Mendrofa, yang memberikan kuasa kepada Khairul Anom.
Melalui Khairul Anom, Ilham Mendrofa mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, yaitu Henri W. Pasaribu, Efrida Purba, dan Eduard Bert Sianturi. Ketiga nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III.
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, yaitu Meena Cibro, Holong Hasugian, Marusaha, Saudara Purba, dan Sutomo Voker Tamba. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu IV sampai Teradu VIII.
Teradu I sampai Teradu III didalilkan tidak netral dan tidak profesional karena menyebut laporan yang dibuat Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan materiil tanpa keterangan yang jelas serta tidak memberikan Pengadu kesempatan untuk memperbaiki laporan tersebut.
Laporan yang disampaikan Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan adalah terkait dugaan penggelembungan suara kepada Caleg DPR RI dari Partai Demokrat bernama Sabam Sinaga pada saat Pemilu 2024.
“Setidaknya Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan memberikan penjelasan tentang status laporan kami substansi laporan kami sangat penting. Kami pikir Bawaslu juga dapat menjadikan informasi dari laporan kami sebagai temuan,” ucap Khairul Anom yang mewakili principal dalam siding.
Sedangkan Teradu Teradu IV sampai Teradu VIII didalilkan tidak profesional karena diduga membiarkan penggelembungan suara tersebut.
“Melalui sidang ini, kami ingin Majelis DKPP membuka fakta hingga seterang-terangnya,” lanjut Khairul Anom.
Jawaban Teradu
Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Efrida Purba (Teradu II) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani laporan yang disampaikan Ilham Mendrofa melalui kuasa hukumnya Khairul Anom sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, laporan tersebut bukan dihentikan tanpa ada alasan yang jelas. Laporan Ilham Mendrofa, kata Efrida, harus dihentikan karena telah melewati batas Waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu 7/2022, sebuah dugaan pelanggaran dapat dilaporkan paling lama tujuh hari sejak dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh Pelapor.
“Dugaan pelanggaran yang dilaporkan diketahui pada 21 Februari 2024 dan laporan disampaikan ke Bawaslu pada 1 Maret 2024, sehingga laporan tersebut dihentikan penanganannya,” terang Efrida.
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan lainnya,Eduard Bert Sianturi (Teradu III), menyebut bahwa pihaknya juga telah melakukan penggalian informasi terhadap laporan yang disampaikan oleh Ilham Mefronda.
Penggalian informasi ini dilakukan dengan cara menyandingkan data dari bukti yang disampaikan oleh Ilham Mefronda dengan data hasil pengawasan yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan D. hasil Kecamatan yang dikeluarkan PPK Doloksanggul.
“Bukti dari laporan yang disampaikan Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan adalah penyandingan data dari formulir C. hasil salinan dengan formulir D. hasil Kecamatan,” kata Eduard.
Formulir D. hasil merupakan formulir yang berisi data rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan. Adapun formulir C. hasil merupakan perhitungan suara di tingkat TPS.
Menurut Eduard, data C. hasil Salinan yang dimiliki Pengadu merupakan data yang belum direkap dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan sehingga masih sangat mungkin berubah karena adanya kemungkinan perbaikan dalam proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan.
“Berdasarkan penggalian data dan informasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, tidak ditemukan adanya penggelembungan suara sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Meena Cibro (Teradu IV) mengatakan, data C. hasil Salinan yang dijadikan bukti oleh Pengadu dalam laporannya ke Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan adalah dokumen yang belum bertanda tangan.
Selain itu, Meena juga menyatakan bahwa tidak ada keberatan yang disampaikan dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten, termasuk saksi dari Partai Demokrat.
Ia mengungkapkan, proses rekapitulasi ini berjalan secara terbuka karena selain diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan dan para saksi dari peserta Pemilu, juga diikuti oleh Pemantau Pemilu dan media massa.
“Penggelembungan suara Sabam Sinaga sebanyak 79 suara di empat TPS di Kecamatan Doloksanggul sebagaimana didalilkan Pengadu tidak benar dan tidak berdasar sesuai fakta hukum,” kata Meena.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis yang berasal dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumut, yaitu Umri Fatha Ginting (unsur Masyarakat), Robby Efendy (unsur KPU), dan Johan Alamsyah (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]