Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Nomor Perkara 233-PKE-DKPP/VIII/2019, Kamis (17/10/2019). Pengadu pada perkara tersebut adalah Kristianus Agapa. Ia merupakan Peserta Pemilu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Papua, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 5 dari Daerah Pemilihan III Papua.
Pengadu hadir didampingi Kuasa yakni Heriyanto. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire, yakni Wilhelmus Degey, Daniel Denny Marin, dan Jhoni Kambu. Para Teradu diduga melanggar KEPP lantaran bersama-sama telah mengeluarkan dan menetapkan berita acara hasil penghitungan suara melalui sertifikat hasil penghitungan suara yang sangat berbeda jauh selisihnya dengan rekapitulasi yang dimiliki oleh PPD dan saksi-saksi. Hal itu ia buktikan adanya perubahan Formulir DA1 ke DB1 pada Daerah Pemilihan Teluk Kimi Kabupaten Nabire.
Kemudian, para Teradu diduga secara sengaja melakukan perubahan Hasil Perolehan Suara pada Formulir DA1 ke Formulir DB1. “Ada tiga pokok aduan yang kami laporankan, pertama mengenai penghilangan suara caleg, kedua tidak memenuhi syarat anggota KPU yaitu umurnya di bawah 30 tahun, kemudian yang ketiga masih aktifnya salah satu anggota KPU sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Pengadu.
Dalam sidang, para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Wilhelmus menegaskan bahwa seluruh jenjang penghitungan di Distrik Teluk Kimi Nabire berjalan sebagaimana mestinya, sehingga dalam pokok aduan yang diajukan Pengadu menjadi tidak jelas.
“Pengadu dalam mengajukan aduan bukan bertujuan menjadi anggota DPRD provinsi, sebab Pengadu tidak melakukan tanggapan maupun keberatan kepada penyelenggara pemilu, bahkan tidak mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian dalam permohonan PHPU PKB untuk DPRD Provinsi Papua tidak ditemukann nama Pengadu,” pungkasnya.
Kemudian, pada pokok aduan lainnya, Teradu menganggap aduan tersebut error in persona. Ia menjelaskan bahwa Teradu II Daniel dan Teradu III Jhoni ditetapkan sebagai Anggota KPU Nabire melalui tahapan seleksi Administratif. Tim seleksi telah mengumumkan dan menyatakan bahwa Teradu II dan III telah lulus seleksi administratif.
“Jika Pengadu meragukan umur Teradu III dan status PNS Teradu II, Pengadu dapat mengajukan keberatan kepada KPU RI, sebab KPU RI telah menyatakan Teradu III lolos tahapan seleksi administratif. Untuk itu aduan Pengadu tidak tepat ditujukan kepada Teradu, oleh karenanya aduan pengadu haruslah ditolak atau tidak dapat diterima,” pungkasnya.
Majelis sidang terdiri dari Ketua Majelis Prof. Muhammad dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua selaku anggota majelis, yaitu Feggie Watimena (unsur Masyarakat), Metusalak (unsur Bawaslu).
Ketua majelis menskorsing sidang pemeriksaan pertama ini dengan mengagendakan sidang ke-2. Menanggapi aduan Pengadu dan keterangan Teradu terkait peralihan suara, ketua majelis meminta agar Pengadu kembali menyiapkan rincian di TPS yang menurutnya perolehan suaranya hilang, juga disertai data. Sedangkan Teradu juga membuat jawaban terkait hal tersebut, kemudian dilengkapi kembali terkait perbaikan permohonan Pengadu atas penambahan Teradu untuk Anggota KPU Kabupaten Nabire lainnya.
Sidang ini menggunakan video conference, yaitu ketua majelis dan para pihak baik Pengadu dan Teradu berada di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sedangkan anggota TPD berada di Kantor Bawaslu Provinsi Papua. Hadir dalam sidang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire sebagai Terkait. [Humas DKPP]