Jakarta,
DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa
Mulia Banurea, Benget Manahan Silitonga, Nazir Salim Manik, Iskandar Zulkarnain
dan Yulhasni selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumut. Selain mereka,
Syafrida R Rasahan, Hardi Munte dan Aulia Andri selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sumut juga diperiksa DKPP, Senin (23/7) di ruang sidang DKPP. Â Mereka diadukan oleh Ruben Saut Saragih. Dalam
sesi perkenalan, Syafrida menjelaskan kepada majelis bahwa Aulia Andri sudah
tidak menjabat lagi sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sumut.
Sidang perkara nomor 152/DKPP-PKE-VII/2018 ini dipimpin oleh Anggota DKPP Hasyim
Asyari bersama dengan Ida Budhiati yang berada di Jakarta dan TPD wilayah Sumut Tengku Erwin Syahbana yang berada di kantor
Bawaslu Provinsi Sumut.
Â
Namun,
sidang yang seharusnya beragenda mendengarkan dalil aduan Pengadu dan jawaban
Teradu tidak dapat dilakukan. Ini dikarenakan pihak Pengadu tidak dapat menghadiri
sidang DKPP. Pengadu juga mengirimkan surat ke DKPP dan menyatakan tidak dapat
mengikuti sidang. Surat tersebut dibacakan Ketua majelis Hasyim As’yari saat
sidang berlangsung.
Terhadap
ketidakhadiran Pengadu, para Teradu meminta kepada majelis sidang untuk
memberikan keputusan seadil-adilnya mengingat mereka telah mengupayakan waktu
dan materi untuk dapat hadir dalam DKPP. Selain itu, para Teradu juga
mempertanyakan keseriusan dari pihak Pengadu.
Sebelum
menutup sidang, Hasyim menjelaskan bahwa DKPP terhadap perkara ini tidak saja
memfasilitasi sidang di Jakarta. DKPP juga mempersiapkan tempat sidang di
Bawaslu provinsi untuk memudahkan para pihak karena sidang dilangsungkan
menggunakan vidcon. Selanjutnya ia menegaskan bahwa ketidakhadiran dari Pengadu
akan menjadi pertimbangan bagi DKPP.
“Ketidakhadiran
dari Pengadu akan menjadi pertimbangan bagi DKPP untuk sidang selanjutnya. Kita
akhiri sampai disini. Sidang dengan perkara nomor registrasi
152/DKPP-PKE-VII/2018 dinyatakan ditutup,†tutur Hasyim saat menutup sidang
pemeriksaan. (Irmawanti)