Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 155-PKE-DKPP/VII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Jumat (12/7/2019).
Pengadu dalam perkara ini adalah seorang petani bernama Herman. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, yaitu Ibzani HS. dan Zulkifli.
Dalam pokok aduan, Herman mengungkapkan, pada 14 April 2019 diduga telah terjadi pembagian uang (money politic) yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Banyuasin Dapil I. Ia mengaku melihat tersebut Caleg tersebut membagikan uang kepada warga. Tak berhenti dengan hanya melihat, Herman pun mengaku telah berusaha menangkap Caleg itu.
Herman mengadukan Ibzani dan Zulkifli karena keduanya diduga tidak meneruskan laporan yang dibuatnya kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
Dalil-dalil aduan dari Pengadu pun dibantah oleh Teradu. Dalam sidang ini, Pengadu juga tidak mampu memberikan bukti-bukti terkait.
“Kami memberikan waktu 7 hari kepada pengadu untuk melengkapi bukti-bukti. Sidang ini saya tutup secara resmi,” ungkap Ketua Majelis Sidang, Dr. Alfitra Salamm.
Majelis sidang ini terdiri dari anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan sebagai anggota majelis, yaitu pada Junaidi (unsur Bawaslu) dan Heripriyadi (unsur KPU). [yani]