Jayapura, DKPP - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk perkara nomor 192/DKPP-PKE-VI/2018,
pada Sabtu (25/8). Pengadu dalam perkara ini adalah Taufik Basari, dkk kuasa
khusus dari Inarius Douw dan Anakletus Doo (Calon
Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2018). Sedangkan Teradunya anggota KPU Kab Deiya, Marianus Edowai dan Ice Giyai
serta anggota Panwas Kab. Deiyai, Yulianus Takimai dan Obeth Kotouki. Sidang
pemeriksaan ini juga menghadirkan Medex, Ketua KPU Kab. Deiyai.
Dalam sidang dengan agenda
mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan mendengarkan
jawaban para Teradu ini,Pengadu
menyampaikan  pokok aduan yakni; 1) Bahwa Teradu I dan Teradu II melakukan perubahan perolehan suara
Pengadu di Distrik Kapiraya dari perolehan sebanyak 713 suara menjadi 1 suara; 2) Bahwa Teradu I dan
Teradu II telah mengalihkan sebagian perolehan suara Pengadu hasil kesepakatan
adat di Kampung Diyai I sejumlah 2000 suara berubah menjadi 668 suara; 3) Bahwa .Teradu III dan Teradu 1V tidak
menanggapi seluruh laporan masyarakat di mana Teradu IV setelah diketahui kecurangan yang dilakukan telah
melarikan diri dan akhirnya Pengadu sudah melaporkan ke Gakkumdu atas tindakan
Teradu III; dan Bahwa Teradu III dan Teradu IV telah memanipulasi rekomendasi yang
tidak sesuai fakta kejadian dan laporan masyarakat yang memerintahkan KPU
Kabupaten Deiyai untuk mengubah hasil C1-KWK yang bukan berdasarkan perolehan
suara yang sebenarnya.
Para Teradu menolak
seluruh pokok aduan. Dalam jawaban tertulis yang disampaikan kepada majelis,
Teradu menjelaskan sebagai berikut: a) Panwaslu dan KPU
Intan Jaya tidak melakukan kerjasama mereka bekerjasama secara independen dalam
tahap rekapitulasi perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018; b.) Panwaslu Kab. Intan Jaya
tidak pernah melakukan komunikasi dengan KPU Intan Jaya dalam memenangkan salah
satu Paslon gubernur; c.) Panwaslu Kab. Intan Jaya mendapatkan laporan perubahan perolehan
suara pada distrik Sugapa yang selanjutnya Panwaslu Kab. Intan Jaya
menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengundang semua pihak guna
mengklarifikasi laporan dugaan perubahan perolehan suara di Distrik Sugapa Kab.
Intan Jaya; d.) Hasil Klarifikasi
tersebut tidak terbukti adanya perubahan suara maupun admistrasi;Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
e.) Bahwa hasil klarifikasi tentang dugaan pelanggaran perubahan suara
di distrik Sugapa Kab Intan Jaya sudah diberikan kepada pihak terlapor; dan f.) Bahwa berdasarkan
fakta-fakta yang di peroleh bahwa pihak terlapor melakukan fotokopi C1-KWK yang
berhologram yang dilaporkan oleh Tim Sukses Koalisi Papua Bangkit-II
seakan-akan mengambil ahli tugas Panwaslu dan Kab. KPU Intan Jaya.
Sidang yang digelar di
Polda Papua ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm dengan anggota
majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Papua, Hilda Nahusona (unsur masyarakat)
dan Tarwinto (unsur KPU). [Sumber:Nur Khotimah & Ade Chandra Penulis; Dio]
Â