Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor Perkara
180/DKPP-PKE-VI/2018, Sabtu (25/8) di Polda Papua.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra
Salam dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Papua; Marthen Ferry Kareth (TPD Unsur Masyarakat) dan Tarwinto (Unsur KPU). Pengadu perkara ini Nahar
A. Nasada dan Azham Idham kuasa dari Natalis Tabuni (Tim Sukses Koalisi Papua
Bangkit). Sedangkan Teradu adalah Ketua dan Anggota
KPU Kab. Intan Jaya yakni Yulius dan Wandagau, Yunus Abugau.
Teradu lainnya: Ketua dan
Anggota PPD Sugapa Kab. Intan Jaya yakni,
Viktor Johanes Belau, Melianus Baguba, Yance Sani, Lewi
Duwitau, Martinus Maisini. Ketua dan Anggota PPD Homeyo Kab. Intan Jaya, Abet Nego Tipaga, Thomas
Bagubau, Sony Dendegau, Hendrik Migau, Viktor Kobogau. Ketua dan Anggota PPD
Hitadipa Kab. Intan Jaya, Daniel Bilambani, Yan Lawiya, Yakius Hogayau, Silau Minip, Ani
Kobogau. Hadir sebagai pihak terkait Anggota KPU Kab. Intan Jaya, David Belau
Agenda sidang adalah mendengarkan pokok
pengaduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban para Teradu. [Sumber: Nur Khotimah Penulis: Dio]