Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 140-PKE-DKPP/V/2021, Senin (23/8/2021) pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, yaitu Fajeri Tamzidillah, Muhammad Syahrial Fitri, Rizki Wijaya Kusuma, dan Hairun Falah. Keempatnya mengadukan Anggota KPU Kabupaten Banjar, Abdul Karim Omar.
Dalam pokok aduan, Teradu diduga berbohong dan tidak mandiri terkait pernyataannya tentang dugaan beberapa Anggota PPK yang menerima uang. Kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Teradu mengakui bahwa beberapa Anggota PPK telah menerima uang.
Menurut Pengadu, ucapan yang disampaikan Abdul Karim kepada Ketua DPRD Kabupaten pun telah terekam.
Namun pernyataan berbeda justru disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang PHP Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2020, di mana ia mengelak dan menyatakan tidak mengetahui pembagian uang kepada beberapa Anggota PPK.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerahnya masing-masing. Majelis sidang diduduki oleh dua Anggota DKPP, yaitu Didik Supriyanto, S.IP., M.IP (Ketua Majelis) dan Dr. Ida Budhiati.
Jawaban Teradu
Abdul Karim Omar selaku Teradu pun membantah dalil para Pengadu. Abdul Karim menegaskan, ia sama sekali tidak mengucapkan adanya penerimaan uang oleh beberapa Anggota PPK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020.
Menurutnya, fakta yang sebenarnya adalah sesuai dengan pernyataan yang disampaikannya dalam sidang PHP Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2020 pada 22 Februari 2021.
“Saya menyampaikan di hadapan Majlis Hakim di bawah sumpah, sehingga apa yang saya sampaikan adalah yang sebenarnya,” jelas Abdul Karim.
Ia menambahkan, rekaman suara yang dimiliki para Pengadu memang sudah beredar di media sosial. Namun, ia membantah telah menyampaikan adanya pelanggaran Pilkada kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar.
“Terkait dugaan pelanggaran Pilkada dalam komunikasi tersebut secara fakta betul-betul tidak terjadi sama sekali,” terangnya. [Humas DKPP]