Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk dua perkara, yaitu perkara nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021 dan 149-PKE-DKPP/VI/2021, Senin (23/8/2021) pukul 13.00 WIB.
Kedua perkara ini diadukan oleh Ricky Teguh Tri Ari Wibowo. Dalam perkara nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021, ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, yaitu Fajeri Tamzidillah (Teradu I) dan Muhammad Syahrial Fitri (Teradu II). Sedangkan pihak yang diadukan dalam perkara nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021 adalah Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Azhar Ridhanie.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Majelis berada di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerahnya masing-masing. Majelis sidang diduduki oleh dua Anggota DKPP, yaitu Didik Supriyanto, S.IP., M.IP (Ketua Majelis) dan Dr. Alfitra Salamm, APU.
Perkara Nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021
Dalam pokok aduan perkara nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021, kedua Teradu diduga ikut andil dalam penggerebekan atau razia yang dilakukan oleh tim pasangan calon (paslon) nomor urut 02 terhadap mantan Kepala Desa Tambak Baru. Sedangkan Teradu II diduga berusaha menyamarkan status hukum Calon Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 nomor urut 2, Denny Indrayana, yang sudah berstatus sebagai Tersangka.
Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah yang menjadi Teradu I dalam perkara nomor 147-PKE-DKPP/VI/2021 membantah dalil yang menyebut dirinya ikut andil dalam razia tersebut.
Fajeri mengaku bahwa dirinya memang hadir di rumah orang yang diduga membagikan sembako. Akan tetapi, kehadirannya karena adanya informasi atau laporan adanya dugaan pelanggaran dari Jurkani.
“Maksud kedatangan Bawaslu Kabupaten Banjar beserta tim Penyidik Polres Banjar untuk memastikan informasi yang disampaikan oleh Jurkani,” jelasnya.
Menurut Fajeri, Bawaslu Kabupaten Banjar harus menindaklanjuti setiap informasi atau laporan yang masuk, khususnya jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu.
Sedangkan Teradu II, Muhammad Syahrial Fitri juga membantah tudingan yang menyebutnya telah berusaha menyamarkan status hukum Denny Indrayana yang sudah berstatus sebagai Tersangka. Menurut Syahrial, hal ini berawal dari kesalahan penulisan oleh sebuah media lokal terkait pernyataannya terkait status hukum Denny Indrayana.
Ia pun sudah melakukan koreksi kepada wartawan yang menulis berita tersebut agar substansi berita tersebut tidak berubah.
“Hal tersebut merupakan bentuk upaya preventif dan kehati-hatian dari Teradu II dalam menyampaikan statement di media massa supaya tidak ada kesalahan persepsi oleh pembaca,” jelas Syahrial.
Dalam koreksi yang dilakukannya, Syahrial menekankan bahwa dirinya baru mengetahui peristiwa yang dimaksud dari wartawan yang menginformasikan ke kantornya. Sebelum dikoreksi, berita tersebut menuliskan bahwa Syahrial telah mengetahui peristiwa yang melibatkan Denny Indrayana, hanya saja ia belum menerima laporan.
Ia juga mengoreksi satu kalimat langsung dalam berita yang merupakan penggalan dari ucapannya. Sebelum dikoreksi, kalimat langsung tersebut berbunyi,”Tapi kan kasus itu sudah di-SP3-kan”.
Setelah dikoreksi, kalimat langsung tersebut berubah menjadi,”Tapi sepengetahuan saya, kalau tidak salah kasus itu sudah di-SP3-kan”.
“Kalimat ‘kalau tidak salah’ ini memberikan pesan secara langsung kepada pihak-pihak yang membaca berita tersebut agar perlu dilakukan proses check and recheck terhadap informasi yang disampaikan,” terangnya.
Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021
Sementara pada perkara nomor 149-PKE-DKPP/VI/2021, Ricky mengadukan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Azhar Ridhanie.
Azhar diduga tidak berimbang dalam memberikan informasi kepada publik. Teradu dengan cepat tanggap dan cekatan memberikan keterangan serta pernyataan kepada wartawan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Denny Indrayana atau Tim Kampanye (calon gubenur nomor urut 02).
Sedangkan terhadap lawannya H. Sahbirin Noor bertindak sebaliknya, tidak sekalipun Teradu memberikan tanggapan atau respon di media.
Hal ini pun dibantah oleh Azhar. Kepada majelis, ia menyebutkan bahwa dirinya juga kerap memberikan pernyataan kepada media terkait proses penanganan
perkara yang melibatkan pasangan calon nomor urut 01 Pilkada Kalimantan Selatan Tahun 2020.
“Jika Pengadu lebih bijak, setidaknya Pengadu pasti menemukan berita-berita online yang memuat pernyataan Teradu terhadap proses penanganan pelanggaran Paslon nomor urut 01,” katanya. [Humas DKPP]