Bacan,
DKPP- Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku
Utara, menjadi satu dari lima daerah yang diperintahkan oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada 2015.
Di Halsel, PSU dilakukan di 20 tempat pemungutan suara (TPS) yang semuanya ada
di Kecamatan Bacan.
Keduapuluh
TPS adalah TPS 1, 2, dan 3 Desa Amasing Kota; TPS 1 dan 2 Desa Amasing Kota
Utara; TPS 1 Desa Awanggoa; TPS 1 Desa Belang Belang; TPS 1 Desa Hidayat; TPS 1
Desa Kaputusang; TPS 1 Desa Indomut; TPS 1 dan 4 Desa Labuha; TPS 1 dan 2 Desa
Marabose; TPS 1 Desa Sumatinggi, TPS 1 Desa Sumae; serta TPS 1, 2, 3, dan 4
Desa Tomori.
Sesuai
jadwal, PSU akan dilaksanakan pada Sabtu (19/3/2016). KPU Maluku Utara, sesuai
perintah MK telah mengambil alih pelaksanaan PSU ini. Pengambilalihan itu
dinilai sudah tepat karena empat komisioner KPU Halsel telah diberhentikan
secara tetap oleh DKPP setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu karena berlaku tidak netral.
PSU di
Halsel menjadi perhatian serius karena selisih perolehan suara dua pasangan
calon bupati dan wakil bupati Halsel hanya terpaut 18 suara. Paslon Amin Ahmad
dan Jaya Lamusu yang sementara unggul memperoleh 43.017 suara. Sedangkan paslon
Bahrain Kasuba dan Iswan Hasyim memperoleh 42.099 suara. PSU di 20 TPS di
Kecamatan Bacan nanti akan menjadi penentuannya.
Untuk
mempersiapkan PSU itulah salah satunya, pada Jumat (18/3), KPU Malut menggelar
rapat koordinasi (rakor) dengan KPU Kabupaten/Kota se-Malut. Acara diadakan di
Hotel Buanalipu, Halsel. Di antara peserta rakor adalah jajaran PPK, PPS, dan
KPPS yang wilayahnya akan PSU.
Hadir
dalam acara tersebut Anggota DKPP RI Dr Nur Hidayat Sardini, Ketua KPU RI Husni
Kamil Manik, dan pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak. Mereka menjadi
narasumber sekaligus pengarahan. Acara dipandu oleh Ketua KPU Malut Syahrani
Somadayo didampingi Ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan. (Arif Syarwani)